Empat Napi Ketapang Remisi Bebas pada HUT RI ke 72
Namun di antara 240 itu hanya 224 yang disetujui dan sudah ada surat keputusan (SK).
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Empat warga binaan atau nara pidana (Napi) Lapas Klas II B Ketapang bebas tepat pada 17 Agustus 2017.
Mereka bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Subakdo Wulandoro.
"Pada hari ini 17 Agustus ada empat warga binaan kita langsung bebas setelah memdapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI 2017," kata Subakdo saat ditemui awak media di Lapas Kelas II B Ketapang, Kamis (17/8).
Ia memaparkan pihaknya mengusulkan 240 warga binaanya untuk mendapatkan remisi ini. Namun di antara 240 itu hanya 224 yang disetujui dan sudah ada surat keputusan (SK).
Sedangkan enam lainnya belum ada SK karena merupakan kasus PP 99 seperti kasus narkoba.
Sehingga SK pemberian remisi terhadap enam warga binaan ini sedikit berbeda dengan 224 napi yang sudah disetujui.
(Baca: Lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Ramai Lancar
"Di antara 224 napi yang sudah ada SK remisinya ada 11 yang dinyatakan bebas. Sedangkan 2013 warga binaan lain masih tetap harus menjalani sisa masa tahanan," ungkapnya.
Ia menambahkan namun di antara 11 Napi yang dinayata bebas tujuh belum bisa langsung bebas. Lantaran meski masa hukumannya berdasarkan putusan pengadilan sudah habis. Tapi tujuh Napi tersebut juga ada dikenakan pidana denda oleh pengadilan.
Ternyata tujuh Napi itu tidak menganti denda tersebut sehingga harus diganti penambahan masa tahanan. Menurutnya jika saja tujuh napi itu membayar pidana dendanya maka bisa langsung bebas juga. "Jadi pada hari ini meski 11 dinyatakan bebas tapi hanya empat yang bisa langsung bebas," ujarnya.