Ketua PN Sanggau Pindah Tugas
Selama bertugas di PN Sanggau banyak pengalaman berkesan baginya sehingga mesti banyak berterima kasih kepada pegawainya dan semua unsur yang ada di..
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanggau Ahmad Irfir Rochman pindah tugas, untuk itu Ia terlebih dahulu berpamitan dengan pegawainya di PN Sanggau dalam acara perpisahan yang berlangsung sederhana, di PN Sanggau, Kamis (3/8/2017).
Sebelumnya, Irfir memimpin sidang terhadap terdakwa kepemilikan 39 batang ganja di PN Sanggau. Irfir akan bertugas ditempat yang baru sebagai Ketua PN Sukadana, Lampung.
Selama bertugas di PN Sanggau banyak pengalaman berkesan baginya sehingga mesti banyak berterima kasih kepada pegawainya dan semua unsur yang ada di Kabupaten Sanggau.
Untuk itu, ia berharap PN Sanggau akan jauh lebih baik kedepannya.
Baca: Telat Gajian, Karyawan PTPN XIII Diminta Segera Menyurati DPRD
“Banyak yang telah membantu saya selama bertugas di Kabupaten Sanggau. Banyak sekali perbaikan yang mesti dilakukan. Keharmonisan Sanggau ini mesti tetap dijaga dengan baik sehingga menjadi daerah yang maju nantinya,” katanya.
Dikatakanya, sebagai catatan, perkara terakhir yang ditanganinya adalah perkara 39 batang pohon ganja dengan terdakwa Fidelis Arie Sudewarto yang telah divonis delapan bulan penjara.
Perkara ini merupakan viral dan menjadi isu nasional karena tergolong unik dan jarang ditemui di masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ahmad-irfir-rochman_20170803_195940.jpg)