Pemda Sambas Harapkan Kewenangan Izin Galian C Dikembalikan ke Daerah
Dijelaskannya, Pemda Sambas dalam waktu dekat akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang galian C di Kabupaten Sambas.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Uray Tajudin menuturkan, pihaknya telah menerima informasi tentang permasalahan galian C, dan kini tengah mencarikan solusi terbaik.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Sambas telah melakukan rapat dengan pimpinan SKPD yang berkaitan langsung dengan hal ini.
"Kami telah melangsungkan rapat dengan SKPD yang bekaitan dengan dengan hal ini, untuk mencarikan solusi yang terbaik agar tidak berlarut-larut. Insya Allah ada solusinya," tutur Sekda, Rabu (2/8/2017).
Dijelaskannya, Pemda Sambas dalam waktu dekat akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang galian C di Kabupaten Sambas.
"Kemudian jika setelah kita membuat Perbub, nanti akan kami dorong secepatnya mengajukan hal ini ke Komisi Amdal ke Provinsi. Karena memang jika hal ini tidak diantisipasi, sangat mempengaruhi untuk penyerapan dana dan proses pembangunan yang menggunakan galian C," jelasnya.
Baca: Satpol PP Dinilai Lemah Menegakkan Perda
Baca: Warga Pontianak Ikut ajang Miss and Mister Deaf Internasional 2017 di Paris
Lanjutnya, Pemda Sambas akan berupaya semaksimal mungkin, dan berharap dengan adanya permasalahan tentang galian C di Kabupaten Sambas ini, akan menjadi masukan bagi Pemerintah Pusat, agar nantinya kewenangan tentang galian C dikembalikan menjadi kewenangan kabupaten.
"Kami akan bekerja semaksimal mungkinlah, aturan ini kan tidak mungkin kami langgar. Insya Allah, mudah-mudahan. Kami akan melaksanakan secepat mungkin, sehingga kami bekerja sesuai dengan aturan. Ini agar pembangunan dan penyerapan anggaran di Kabupaten Sambas bisa maksimal. Kewenangan ini kan diatur oleh Pemerintah Pusat, mudah-mudahan dengan pengalaman yang terjadi tahun ini, itu menjadi pemikiran Pemerintah Pusat, dan kami harapkan dengan kejadian ini bisa menjadi bahan koreksi agar kewenangan galian C dikembalikanlah ke daerah," sambungnya.
Sehingga, aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah, tetap dapat ditaati. Terutama dalam permasalahan lingkungan dan lainnya.