Izin Galian C Beralih ke Provinsi, Pengusaha di Sambas Sulit Dapatkan Material
Menurut Herwani, pengusaha jasa angkutan truk serta pengusaha jasa kontruksi, akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan tambang seperti pasir.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Ketua Autam (Asosiasi Usaha Tambang) Kabupaten Sambas, Herwani M Bakrie menilai, dengan berlakunya Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang urusan pembagian kewenangan khususnya penerbitan izin galian C beralih ke provinsi, dinilainya sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik di daerah.
Herwani mengungkapkan, hal ini membuat kondisi sangat sulitnya jika ingin mencari bahan tambang hasil galian C.
"Hanya satu dari tiga pengusaha tambang yang sekarang mendapatkan izin operasi, sehingga antrian truk untuk mengambil pasir sangat panjang, dan tentu harganya juga mengalami kenaikan," ungkapnya, Rabu (2/8/2017).
Menurut Herwani, pengusaha jasa angkutan truk serta pengusaha jasa kontruksi, akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan tambang seperti pasir.
Baca: Warga Pontianak Ikut ajang Miss and Mister Deaf Internasional 2017 di Paris
Sehingga berdampak pula pada pekerjaan, yang mau tidak mau diistirahatkan, lantaran sulitnya mendapatkan pasokan material.
"Sampai saat ini pekerjaan belum jalan, dan tentunya jika pekerjaan terlambat, dana APBD dan APBN juga ikut terancam tidak terserap. Tentu ini akan terancam dikembalikan ke negara," jelasnya.
Jika kondisi seperti ini terus terjadi, tanpa adanya solusi dari pemerintah. Menurutnya pula, akan berdampak buruk terhadap pembangunan di Kabupaten Sambas.
"Kami harapkan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, Bupati Sambas dan anggota DPRD Sambas, supaya cepat memberikan solusi terbaik, supaya ini tidak berlarut-larut, dan bila perlu Pemerintah Kabupaten Sambas mengajukan surat permohonana ke pusat, masalah susahnya mengurus izin pertambangan galian C ini," sambungnya.