Izin Galian C Beralih ke Provinsi, Pengusaha di Sambas Sulit Dapatkan Material

Menurut Herwani, pengusaha jasa angkutan truk serta pengusaha jasa kontruksi, akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan tambang seperti pasir.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Wakil Ketua Autam (Asosiasi Usaha Tambang) Kabupaten Sambas, Herwani M Bakrie. Dengan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 ­tentang Pemerintahan ­Daerah yang mengatur te­ntang urusan pembagian kew­enangan khususnya pen­erbitan izin galian C­ beralih ke provinsi, ­dinilainya sangat berpengaruh ter­hadap pelayanan publi­k di daerah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Ketua Autam (Asosiasi Usaha Tambang) Kabupaten Sambas, Herwani M Bakrie menilai, dengan berlakunya Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 ­tentang Pemerintahan ­Daerah yang mengatur te­ntang urusan pembagian kew­enangan khususnya pen­erbitan izin galian C­ beralih ke provinsi, ­dinilainya sangat berpengaruh ter­hadap pelayanan publi­k di daerah.

Herwani mengungkapkan, hal ini membuat kondisi sangat sulitnya jika ingin mencari bahan tambang hasil galian C.

"Hanya satu dari tiga pengusaha tambang yang sekarang mendapatkan izin operasi, sehingga antrian truk untuk mengambil pasir sangat panjang, dan tentu harganya juga mengalami kenaikan," ungkapnya, Rabu (2/8/2017).

Menurut Herwani, pengusaha jasa angkutan truk serta pengusaha jasa kontruksi, akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan tambang seperti pasir.

Baca: Warga Pontianak Ikut ajang Miss and Mister Deaf Internasional 2017 di Paris

Sehingga berdampak pula pada pekerjaan, yang mau tidak mau diistirahatkan, lantaran sulitnya mendapatkan pasokan material.

"Sampai saat ini pekerjaan belum jalan, dan tentunya jika pekerjaan terlambat, dana APBD dan APBN juga ikut terancam tidak terserap. Tentu ini akan terancam dikembalikan ke negara," jelasnya.

Jika kondisi seperti ini terus terjadi, tanpa adanya solusi dari pemerintah. Menurutnya pula, akan berdampak buruk terhadap pembangunan di Kabupaten Sambas.

"Kami harapkan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, Bupati Sambas dan anggota DPRD Sambas, supaya cepat memberikan solusi terbaik, supaya ini tidak berlarut-larut, dan bila perlu Pemerintah Kabupaten Sambas mengajukan surat permohonana ke pusat, masalah susahnya mengurus izin pertambangan galian C ini," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved