SKPD Sediakan Pengaduan Bagi Masyarakat

Jadi, setiap SKPD itu kita harus memiliki petugas khusus untuk melayani pengelolaan pelayanan publik terkait apapun sesuai ranah SKPD masing-masing

Penulis: Madrosid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MADROSID
Kabag Organisasi Pemkab Kubu Raya, Iskandar 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemkab Kubu Raya terus meningkatkan pelayanan maksimal terhadap masyarakat melalui pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Ombusman pusat  melakukan kunjungan dan review terkait pengelolaan pelayanan publik Pemkab Kubu Raya.

Kabag Organisasi Pemerintah Iskandar mengatakan kehadiran Ombusman pusat, Kamis (27/7) bersama bupati dan jajaran SKPD guna melakukan survei pengajuan kunjungan dan review, pengelolaan pelayanan publik.

"Jadi, setiap SKPD itu kita harus memiliki petugas khusus untuk melayani pengelolaan pelayanan publik terkait apapun sesuai ranah SKPD masing-masing," ujar Iskandar, Senin (31/7).

Menurutnya, Ombusman sendiri telah memberikan zona hijau kepada semua SKPD di Kabupaten Kubu Raya, tentang kepatuhan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Pada tahun 2015, Kubu Raya terpilih sebagai daerah terbaik nasional, tahun 2016 urutan ke 3 nasional kategori kabupaten. 

"Sedangkan 2017 ini masih dalam zona hijau juga. Dan alhamdulillah kita ditunjuk untuk mendapat review langsung dari ombusman pusat tahun ini dengan kedatangan langsung Ombusman pusat," jelas Iskandar.
Untuk itulah dalam aplikasinya, setiap SKPD harus memiliki satu pengelola pengaduan. Sehingga ketika ada pengajuan jalan rusak pejabat terkait yang akan mencatat register untuk menyelesaikan ditingkat skpd dan melaporkannya ke bupati.

"Bupati sebagai pembina. Ketika ada pengaduan di masyarakat, yang sudah ada pejabat pengaduan," jelasnya.

Ia menjelaskan pengaduan akan langsung mendapat penanganan dari SKPD terkait secara sistematis.  

"Begitupula jika ada pengaduan masyarakat yang langsung ke kementrian, sistemnya akan turun ke kabupaten dan akan diarahkan ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4) di SKPD," tuturnya.

Pemkab Kubu Raya, lanjut dia terus mengupayakan kedepannya bisa memantapkan penanganan terkait pengelolaan pengaduan dari masyarakat.

"Di setiap SKPD itu sudah melekat di SKPD masing-masing masuk dari satu pintu, petugas khusus pengelolaan. Cara penyelesaiannya secara tersebar di seluruh SKPD terkait," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved