Menristekdikti Minta Rektor Data Dosen Terlibat Radikal
Dijelaskannya, sebagaimana dalam aturan, semua PNS dan non PNS di bawah Kemenristek Dikti wajib membela negara, menjunjung Pancasila dan mematuhi...
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pasca dibubarkannya HTI, Menristekdikti, Mohamad Nasir menginstruksikan bagi para rektor seluruh Indonesia untuk mendata dosen-dosen yang terlibat HTI yang telah dibubarkan karena dianggap pemerintah sebagai Ormas radikal yang membahayakan NKRI.
Ditambah baru-baru ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis hasil survei mereka bahwa 39 persen mahasiswa di 15 provinsi di Indonesia terindikasi tertarik pada paham radikal.
Nasir menuturkan ia tak tahu akan hal itu.
Dia malah meminta para wartawan untuk menanyakan langsung pada BNPT yang bersangkutan.
Baca: Hasil Survei! 39 Persen Mahasiswa Tertarik Radikal, Sutarmidji: Saya Tidak Yakin
Baca: Aswandi Sayangkan Radikalisme Selalu Dikaitkan dengan Agama
Namun ketika ditanya soal HTI, dia mengatakan dosen yang terlibat merupakan urusan rektor.
Dijelaskannya, sebagaimana dalam aturan, semua PNS dan non PNS di bawah Kemenristek Dikti wajib membela negara, menjunjung Pancasila dan mematuhi UUD 1945.
"Imbauan pada Rektor harus data semua, ajak kembali bersama kita untuk bangun pendidikan. Tidak ada deadline, namanya revolusi mental harus jalan terus, tidak boleh berhenti," kata Nasir ketika berkunjung ke Untan dalam rangka ground breaking proyek pembangunan 7 in 1, Senin (31/7/2017).