Menristekdikti Minta Rektor Data Dosen Terlibat Radikal

Dijelaskannya, sebagaimana dalam aturan, semua PNS dan non PNS di bawah Kemenristek Dikti wajib membela negara, menjunjung Pancasila dan mematuhi...

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Mohamad Nasir melakukan pemancangan tiang pertama di lokasi pembangunan gedung multipurpose Universitas Tanjungpura (Untan) di lingkungan Kampus Untan, Senin (31/7/2017). Pemancangan tiang pertama dilakukan dengan membunyikan sirene. Hadir mendampingi Rektor Untan, Thamrin Usman, Wali Kota Pontianak Sutarmidji dan pejabat lainnya. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pasca dibubarkannya HTI, Menristekdikti, Mohamad Nasir menginstruksikan bagi para rektor seluruh Indonesia untuk mendata dosen-dosen yang terlibat HTI yang telah dibubarkan karena dianggap pemerintah sebagai Ormas radikal yang membahayakan NKRI.

Ditambah baru-baru ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis hasil survei mereka bahwa 39 persen mahasiswa di 15 provinsi di Indonesia terindikasi tertarik pada paham radikal.

Nasir menuturkan ia tak tahu akan hal itu.

Dia malah meminta para wartawan untuk menanyakan langsung pada BNPT yang bersangkutan.

Baca: Hasil Survei! 39 Persen Mahasiswa Tertarik Radikal, Sutarmidji: Saya Tidak Yakin

Baca: Aswandi Sayangkan Radikalisme Selalu Dikaitkan dengan Agama

Namun ketika ditanya soal HTI, dia mengatakan dosen yang terlibat merupakan urusan rektor.

Dijelaskannya, sebagaimana dalam aturan, semua PNS dan non PNS di bawah Kemenristek Dikti wajib membela negara, menjunjung Pancasila dan mematuhi UUD 1945.

"Imbauan pada Rektor harus data semua, ajak kembali bersama kita untuk bangun pendidikan. Tidak ada deadline, namanya revolusi mental harus jalan terus, tidak boleh berhenti," kata Nasir ketika berkunjung ke Untan dalam rangka ground breaking proyek pembangunan 7 in 1, Senin (31/7/2017).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved