Berkembangnya Aliran Sesat Rawan Picu Konflik Sosial
jika ada indikasi aliran kepercayaan yang dianggap sesat dan menyesatkan supaya segera dilaporkan kepada aparat terkait yang menangani persoalan ini
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah Ria Norsan mengatakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat (pakem) sangat penting karena belakangan ini banyak tumbuh dan berkembang aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang atau sesat dan menyesatkan dari ajaran agam yang sesungguhnya.
"Sehingga sangat dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dibawah koordinir kejaksaan negeri yang telah ditetapkan Kejagung RI.
"jika ada indikasi aliran kepercayaan yang dianggap sesat dan menyesatkan supaya segera dilaporkan kepada aparat terkait yang menangani persoalan ini," pesannya.
Bupati Mempawah Ria Norsan menyambut baik upaya yang dilakukan oleh tim kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (pakem) dan pencegahan konflik sosial di Kabupaten Mempawah.
"Keberadaan aliran kepercayaan masyarakat di Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, bahkan sebelum masuknya agama-agama yang secara luas dianut oleh masyarakat di Indonesia,"jelasnya.
Ia mengatakan didalam konstitusi aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.