Public Service
Punya SIM A, Apa Harus Miliki SIM C?
Begitupun halnya bila yang bersangkutan menggunakan kendaraan roda empat, harus dapat menunjukkan SIM A jika sewaktu-waktu diminta oleh petugas.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
Tribun, mau nanya apakah jika sudah memiliki SIM A mobil masih wajib memiliki SIM C jika menggunakan sepeda motor? Terima kasih
082150381xxx
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Bagi pengendara yang sedang menggunakan kendaraan roda dua wajib memiliki SIM C.
Begitupun halnya bila yang bersangkutan menggunakan kendaraan roda empat, harus dapat menunjukkan SIM A jika sewaktu-waktu diminta oleh petugas.
Dengan kata lain setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kualifikasi kendaraan yang digunakan.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Kompol Salbiah, Kasatlantas Polresta Pontianak
Berita Terkait