Public Service

Punya SIM A, Apa Harus Miliki SIM C?

Begitupun halnya bila yang bersangkutan menggunakan kendaraan roda empat, harus dapat menunjukkan SIM A jika sewaktu-waktu diminta oleh petugas.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST

Tribun, mau nanya apakah jika sudah memiliki SIM A mobil masih wajib memiliki SIM C jika menggunakan sepeda motor? Terima kasih
082150381xxx

Jawaban: 

Terima kasih atas pertanyaannya. Bagi pengendara yang sedang menggunakan kendaraan roda dua wajib memiliki SIM C.

Begitupun halnya bila yang bersangkutan menggunakan kendaraan roda empat, harus dapat menunjukkan SIM A jika sewaktu-waktu diminta oleh petugas.

Dengan kata lain setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kualifikasi kendaraan yang digunakan.

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan.

Semoga bermanfaat.

Sumber: Kompol Salbiah, Kasatlantas Polresta Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved