Sabu di PLBN Nanga Badau
Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Narkoba Adalah Langkah Tepat
Sudah selayaknya bahwa terdakwa yang bukan orang setempat berusaha merusak generasi muda dengan mengedarkan narkoba.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum Untan Ferys Zainudin mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan menuntut pengedar narkoba asal Malaysia dengan pidana hukuman mati.
Langkah tersebut dinilainya tepat mengingat bahwa kalbar saat ini mulai dibidik oleh jaringan narkoba international sebagai pasar baru narkoba.
Sudah selayaknya bahwa terdakwa yang bukan orang setempat berusaha merusak generasi muda dengan mengedarkan narkoba.
Harapanya dapat dijatuhkan para terdakwa narkoba dapat membuat siapapun takut untuk mencoba-coba berhubungan dengan narkoba, apalagi menjadi Bandar ataupun penjualnya. Bukan hanya memberikan efek jera.
Selain proses penegakan hukumnya juga harus tetap tegas. Aparat hukum sudah tentu harus dapat tegas pada siapapun tidak boleh tebang pilih. Ketegasan pisau hukumnya bukan hanya pada kasus narkoba yang ecek-ecek tapi juga harus tegas pada pengedar narkoba kelas kakap.
Para pengegak hukum, yakni jaksa gunakan naluri jaksanya dengan sebaik-baiknya saat menjalankan tugasnya. Hal ini tentunya dapat ditiru oleh para jaksa di Kalbar, untuk juga dapat tegas menegakkan hukum terutama pada kasus narkoba.
Baca: Terdakwa Kasus Narkoba Chong Chee Kok Dituntut Hukuman Mati
Dalam rangka kaitanya terhadap peredaran narkoba yang semakin marak. Masyarakat juga perlu memberikan dukungan dengan tetap aktif memberikan laporan jika mengetahui informasi tentang narkoba.
Hal yang tak kalah pentingnya yakni keberadaan insan pers. Pers harus juga mengikuti proses dari awal dan dapat menyampaikan informasi dengan lengkap tentang kasus narkoba hingga dijatuhkan vonis hukuman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pengadilan-sanksi-putusan-hukuman_20170215_172401.jpg)