Kejati Kalbar Usulkan Eksekusi Pidana Mati Narkotika di Kalbar

Kajati Kalbar yang didampingi didampingi oleh Aspidum Willy Chair dan Aspidsus Moh.Mikroj SH MH serta Kajari Pontianak Bambang Gunawan dan....

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Sugiono saat berbicara menjawab pertanyaan awak media saat Press Gathering Kejati Kalbar bersama awak media di aula Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (21/7/2017) siang. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam Press Gathering yang memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke 57 Tahun 2017, Kejaksaan Tinggi Kalbar mengungkapkan perkara narkotika di Kalimantan Barat di nilai sangat menonjol

Berkaca dari banyaknya perkara narkotika yang di tangani Kejaksaan Tinggi Kalbar dan jajaran dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak dan dengan pelaku bukan hanya warga Kalbar, atau warga luar kalbar, tapi juga warga negara asing (WNA)

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kajati Kalbar Sugiyono kepada sejumlah wartawan dalam acara Press Gethering pada Jumat (21/7/2017) siang di aula Kejati Kalbar.

Kajati Kalbar yang didampingi didampingi oleh Aspidum Willy Chair dan Aspidsus Moh.Mikroj SH MH serta Kajari Pontianak Bambang Gunawan dan Koordinator Intelejen, Agus Suroto itu juga memaparkan penanganan kasus-kasus yang ditangani pihaknya yakni kasus Tipidkor dan kasus Pidana Umum.

Baca: Roro Fitria Kembali Pamer Mobil Baru, Netizen Kian Penasaran Duitnya dari Mana?

Perkara Tipidkor yang ditangani Kejati Kalbar saat ini sedang menangani empat kasus korupsi yakni kasus korupsi SMA 2 Rasau Jaya, pembangunan pelabuhan Paloh Kabupaten Sambas, Penyaluran BBM subsidi untuk nelayan KKR dan kasus korupsi di Kapuas Hulu.

Lanjutnya, untuk perkara tindak pidana umum terdapat ribuan kasus, namun yang paling menonjol yakni dan cukup banyak perkaranya yakni kasus narkotika

“Narkoba kasus terbanyak dan paling menonjol yang ditangani oleh pihak kita setelah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian dan BNN,” papar Kajati Kalbar Sugiyono.

Kemudian Kajati mengatakan kasus narkoba yang sedang ditangani pihaknya saat ini, yakni ada yang sudah mendapat putusan hakim, banding serta dalam proses persidangan.

Jumlah barang bukti pun tak sedikit, yakni mulai dari hitungan gram hingga sampai kiloan.

“Kasus kiloan barang bukti sabu itu, di mana pelakunya rata-rata dari Malaysia, misalkan saja Uncle Hong,” kata Kajati.

Pelaku atas nama Uncle Hong ini, sudah diputus incrah oleh pengadilan, dan putusannya itu adalah hukuman mati.

Tak hanya uncle Hong, melainkan Khok Heng yang juga merupakan warga Negara Malaysia juga dituntut pidana mati oleh pihaknya.

Namun adajuga yang dituntut hukuman penjara maupun seumur hidup oleh pihaknya.

“Berkaitan dengan kasus narkoba yang tidak dihukum atau dituntut mati itu, yakni kasusnya dengan barang bukti dibawah 10 kilo. Sedangkan diatas sepuluh kilo kita pasti tuntut hukuman terberat yaitu mati,”tegas Kajati Kalbar.

Dikatakannya lagi, untuk eksekusi terpidana narkoba yang dihukum dengan hukuman incrah pidana mati, Kajati mengatakan sudah membuat surat permintaan kepada pihak terkait, bahwa pelaku dengan hukuman mati ini dapat dieksekusi di Kalbar.

“Sudah kita sampaikan berkaitan denga eksekusi disini. Karena ini diharapokan akan menjadi dampak efek jera bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.

Dan Selain itu pula, anggaran juga tidak sebesar seperrti biasanya, yakni untuk mengeksekusi terpidana mati harus mengeluarkan anggaran Rp200 juta,” sambungnya.

Dirinya pun menyadari, kasus narkoba begitu banyak di Kalimantan Barat, di mana pemasok narkoba merupakan jaringan barang haram yang ada di negara tetangga (Malaysia).

Bahkan dirinya mengungkapkan diperbatasan itu terdapat 54 jalan tikus pintu masuk.

“Kita hanya miliki ada beberapa border resmi. Tapi jalan tikusnya lebih banyak. Bahkan Kapolda sebelum yang sekarang ini mengatakan, itu sebenarnya bukan lagi jalan tikus,lantaran sudah dapat dilewati mobil. Informasinya sehari itu biasa dilewati banyak mobil, dan tidak menutup kemungkinan membawa barang-barang selundupan,” katanya.

Kajati Kalbar menegaskan untuk perkara narkotika kejaksaan juga tak akan main-main, tuntutan yang dibuat oleh pihaknya selaku JPU dalam persidangan kasus narkoba akan selalu diberikan hukuman terberat, yakni dengan menimbang fakta dan bukti di persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved