Desa Enggan Konsultasi Raperdes

Upayanya, saat ini kembali mengirimkan surat pemberitahuan kembali, melalui camat agar meneruskan ke desa-desa yang belum menyetorkan Raperdes, RKP...

Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
manado.tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sejumlah desa terpaksa, tak bisa mencarikan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desanya, lantaran belum menyelesaikan pembuatan Peraturan Desa (Perdes) sebagai syarat utama untuk mencarikan anggaran desa.

Akibatnya, berdampak terhadap terhambatnya pembangunan di sejumlah desa.

Begitu juga, imbasnya dirasakan semua staf desa, dari Kepala Desa (Kades), Sekertaris Desa (Sekdes) dan para staf desa, selama beberapa bulan harus tak menerima uang honorarium.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kubu Raya, Nursyam Ibarahim mengatakan terdapat 25 desa tersebar di 9 kecamatan Kubu Raya belum menyetorkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), RKP dan APBDesnya.

Sehingga, pihaknya tak bisa melakukan evaluasi untuk pembuatan perdesnya sendiri.

Baca: Pasca Pengunduran Puluhan GGD di Sintang, Disdikbud Tegaskan Tidak Tinggal Diam

"Apa yang akan kita evaluasi jika yang mau dievaluasi tidak ada. Desa yang belum selesai perdesnya ini, lantaran mereka menyetorkan apapun ke kita. Padahal kita sudah beberapa kali mengundang desa, bahwa kita siap memberikan pendampingan dalam pembuatan perdes," ujarnya.

Nursyam menjelaskan bahwa perdes ini merupakan tanggung jawab internal desa sepenuhnya.

Sementara pihaknya hanya ingin membantu dengan memberikan dampingan serta evaluasi langsung.

Namun, tak mendapat respon dari mereka. Sehingga pencairan dana anggaran desa tak bisa dilakukan.

Dari 25 desa paling banyak di kecamatan Sungai Kakap, terdapat 7 desa belum menyelesaikan Raperdesnya.

"Padahal, pemberitahuan dengan menyurati sejumlah desa sudah kami lakukan tapi desa-desa ini tak kunjung menyetorkan seluruh rangkaian dalam pembuatan perdes," kata Nursyam.

Sejak jauh hari, DSPMD telah menyiapkan pendampingan khusus.

Tetapi dari 25 desa ini, untuk RKP saja belum ada yang memasukkannya. Karena ini sebagai syarat utama dalam pembuatan perdes.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved