Breaking News

Wajib E-KTP Belum Rekaman di Ketapang Mendekati 200 Ribu Orang

“Dari 449.095 wajib E-KTP di Ketapang baru sekitar 56 persen melakukan perekaman E-KTP

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang, Mansen saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Saat ini masih sekitar 200 ribu lebih warga wajib E-KTP belum melakukan perekaman. Meski pun pada 2018 mendatang di Kabupaten Ketapang akan mengikuti pelaksankan pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar.

 “Dari 449.095 wajib E-KTP di Ketapang baru sekitar 56 persen melakukan perekaman E-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketapang, Mansen , Jumat (14/7).

Sebab itu hingga saat ini menurutnya masih hampir 200 ribu wajib E-KTP di Ketapang belum melakukan perekaman. Pada hal kemungkinan besar syarat wajib untuk ikut memilih pada Pilgub tersebut paling tidak sudah melakukan perekaman E-KTP.

Sehingga meski belum memiliki E-KTP warga tersebut akan diberi surat keterangan (Suket) pengaanti E-KTP sementara. Pihaknya tidak bisa memastikan semua wajib E-KTP di Ketapang hingga menjelang Pilgub Kalbar 2018 sudah melakukan rekaman.

Ia mengungkapkan selama ini sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya imbauan melalui media, memasang baleho hingga turun langsung ke lapangan. Tapi masih banyak wajib E-KTP belum memiliki kesadaran untuk segera melakukan perekaman.  

Pada hal pelayanan juga sudah dimaksimalkan bahkan pernah hingga malam. “Jadi mencapai 100 persen untuk wajib E-KTP melakukan rekaman rasanya berat. Tapi kita tetap akan kejar penyelesaiannya dengan berbagai upaya semaksimal mungkin,” ucapnya.

Diharapkannya semua pihak termasuk masyarakat untuk membantu pihaknya. Khususnya mensosialisasikan kepada wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman. “Juli ini kita mulai lebih maksimalkan turun ke lapangan secara terus menerus,” tuturnya.

Ia menambahkan untuk di Kecamatan Delta Pawan saja masih sekitar 20 ribu wajib E-KTP belum melakukan perekaman. Pada hal kecamatan ini menurutnya berada di tegah Kota Ketapang dan pihaknya sudah melakukan pelatihan di kelurahan-kelurahan.

“Kemudiaan saat melakukan pelayanan di Delta Pawan selama satu Pekan hanya dapat 100 wajib E-KTP rekaman. Waktu satu pekan hanya dapat 100 orang itu tentu tidak sesuai. Pada hal diharapkan mereka bisa bergerak. Tetapi itulah kenyataannya,” ujarnya. 
 

-- 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved