Berita Video
Gelar Aksi, Forum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam Menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Inti dari aksi ini menggugat Perppu yang baru-baru ini dirilis oleh pemerintah, yaitu Perppu nomor 2 tahun 2017 terkait ormas
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Lapangan aksi Forum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam Kalbar, Fadrin Febrian menuturkan, inti dari aksi adalah menggugat Perppu nomor 2 tahun 2017 yang baru dikeluarkan oleh pemerintah.
"Inti dari aksi ini menggugat Perppu yang baru-baru ini dirilis oleh pemerintah, yaitu Perppu nomor 2 tahun 2017 terkait ormas," ungkapnya, Jumat (14/07/2017).
Dikatakannya, dari Perppu tersebut dapat dikaji bahwa ada beberapa hal yang dihapus dan diubah terutama dipasal 60-80 yang intinya tentang proses perpradilan.
"Jadi diperppu nanti semata-mata untuk mencabut proses perpradilan dalam hal untuk pembubaran ormas, jadi tidak ada lagi proses praperadilan dalam pembubaran ormas," ungkapnya.
Hal tersebut, menurutnya merupakan kemunduran hukum dari negeri ini, dimana ormas-ormas yang diklaim atau stigma sebagai ormas yang bermasalah oleh pemerintah tidak dapat membela diri, dan membuktikan apa yang dituduhkan salah.
"Bisa kita lihat dipernyataan Menkopolhukam, Wiranto sebelumnya bahwa ada niat pemerintah untuk membubarkan ormas HTI, dan beberapa bulan setelahnya kita bisa lihat keluarnya Perppu ini," tuturnya.
Sebenarnya, kata dia, hal tersebut saling mengait dan ormas tersebut sudah ditargetkan, namun disini pemerintah mengambil jalan pintas dengan mengkakangi proses praperadilan dengan Perppu.
"Jadi kita bisa melihat, ormas-ormas yang sudah dibidik itu ada, salah satunya yang berpotensi adalah HTI," katanya.
Menurutnya, HTI menjadi bidikan karena diklaim anti pancasila dan tidak berkontribusi politik, itulah yang ingin dibelanya pada proses praperadilan dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, namun dengan adanya Perppu tersebut proses praperadilan tidak akan ada lagi.
"Mengenai bertentang tidaknya HTI dengan pancasila harus dibuktikan, kita tidak bisa menjawab karena kita tidak mengatasnamakan HTI disini, kita hanya menggugat bahwa proses praperadilan harus tetap ada dan fair, jadi bisa membela diri dan argumen yang disampaikan," kata dia.
Fadrin mengatakan, Jika melihat azas Indonesia pancasila, tentunya harus mengacu pada pancasila.
"namun menurut saya untuk saat ini penilaian terhadap pancasila masih subjektif, adapun dalam undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang, sosialisme, marxisme, hedoinesme," ujarnya.
Ia pun berharap pemerintah mengurungkan atau tidak berkonfrontasi dengan parpol umat islam sehingga menerbitkan Perppu dan lain sebagainya, pemerintah harus merangkul, begitu juga DPR, merangkul ormas untuk besinergi membangun negri dengan pendekatan yang lebih baik.
"Mengenai khilaf, kalau kita nilai adalah sebatas ide dan mereka mengklaim adalah ide atau pemikiran Islam, artinya memang harus dikaji lebih lanjut, bukan dikucilkan dan dikriminalisasi," pungkasnya.