Hukum Kebiri Bisa Diterapkan Bagi Predator Anak

"Ini bisa diterapkan dengan pertimbangan majelis hakim, misalnya pelaku ini merupakan kambuhan, dihukum berkali -kali tidak insyaf. Ini sesuai...

Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Hasanah mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 , pelaku tindak kejahatan asusila atau 'predator' anak, dapat dijerat dengan hukuman kebiri.

"Ini bisa diterapkan dengan pertimbangan majelis hakim, misalnya pelaku ini merupakan kambuhan, dihukum berkali -kali tidak insyaf. Ini sesuai Perppu terbaru," ujarnya Rabu (12/7/2017).

Dijelaskanya dalam penerapannya juga ada beberapa teknis yang mesti dilakukan.

Namun bukan tidak dapat dilaksanakan, karena sesuai Perppu terbaru tersebut.

Baca: Diancam dan Diteror, Korban Pemerkosaan Mengadu ke KPAID Kalbar

"Kalau memang pelaku terbukti pelaku kambuhan kemudian kehadiran pelaku sangat membahayakan masyarakat sekitar,bisa saja dilakukan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved