Hukum Kebiri Bisa Diterapkan Bagi Predator Anak
"Ini bisa diterapkan dengan pertimbangan majelis hakim, misalnya pelaku ini merupakan kambuhan, dihukum berkali -kali tidak insyaf. Ini sesuai...
Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Hasanah mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 , pelaku tindak kejahatan asusila atau 'predator' anak, dapat dijerat dengan hukuman kebiri.
"Ini bisa diterapkan dengan pertimbangan majelis hakim, misalnya pelaku ini merupakan kambuhan, dihukum berkali -kali tidak insyaf. Ini sesuai Perppu terbaru," ujarnya Rabu (12/7/2017).
Dijelaskanya dalam penerapannya juga ada beberapa teknis yang mesti dilakukan.
Namun bukan tidak dapat dilaksanakan, karena sesuai Perppu terbaru tersebut.
Baca: Diancam dan Diteror, Korban Pemerkosaan Mengadu ke KPAID Kalbar
"Kalau memang pelaku terbukti pelaku kambuhan kemudian kehadiran pelaku sangat membahayakan masyarakat sekitar,bisa saja dilakukan," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cabuli-siswa_20150428_145915.jpg)