Public Service

Syarat Urus KK Baru Karena Telah Berkeluarga dan Pindah Rumah

Jika ingin pecah KK dari KK orangtua, Pemohon dapat mengurus surat pengantar RT di kelurahan masing-masing untuk pecah KK.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, apa syarat mengurus surat KK baru karena telah berkeluarga dan pindah rumah.
085654776xxx

Minta Pengantar dari RT untuk Pecah KK
Selamat pagi, para pembaca Tribun Pontianak yang budiman. Jika ingin pecah KK dari KK orangtua, Pemohon dapat mengurus surat pengantar RT di kelurahan masing-masing untuk pecah KK.

Setelah mendapatkan pengantar dari RT, pemohon kembali melengkapi persyaratan, di antaranya membawa KK dari orangtua suami dan istri, serta mengisi formulir F102 yang telah tersedia di kelurahan.

Karena nanti kedua nama pemohon dan istri yang tadinya masih ada di KK lama akan dicoret.

Baca: 7 Manfaat Minum Air Hangat di Pagi Hari

Jika sudah lengkap, selanjutnya pemohon mengurus untuk memperoleh KK baru di Kantor Disdukcapil dengan membawa seluruh kelengkapan lainya. Sseperti dokumen nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Kantor Disdukcapil nanti akan mengeluarkan KK baru milik pemohonnya dan dua KK lainnya yakni KK kedua orangtua pemohon masing-masing. Sekian terima kasih.

Sumber: Kadisdukcapil Kota Pontianak, Suparma

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved