Oknum Petugas Diduga Bekingi Developer Tutup Jalan Akses Warga
Sebelumnya dia (developer) memagar jalan, kemudian dibongkar Satpol-PP sampai empat kali, sekarang dibuatkan kolam dengan ukuran sekitar 2x4 meter.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekitar setahun akses jalan 14 rumah di RT 4 RW 14, Gang Karya Tani, Jalan Purnama diblokade oleh developer Komplek Karya Tani Permai.
Satu di antara warga yang mendatangi Wali Kota Pontianak untuk mengadu, Abrar mengatakan penutupan sendiri sudah dimulai Mei tahun lalu.
"Sebelumnya dia (developer) memagar jalan, kemudian dibongkar Satpol-PP sampai empat kali, sekarang dibuatkan kolam dengan ukuran sekitar 2x4 meter agar menghalangiwarga belakang melewati komplek itu," jelasnya sesaat setelah menemui Wali Kota Pontianak, Senin (10/7/2017).
Lebih lanjut Abrar ditemani oleh M Susilo, menjelaskan jika mereka dari warga, sudah tujuh kali melaporkan hal terkait pada Wali Kotad an sudah empat kali pagar yang dibuat developer itu dibongkar Satpol PP.
Baca: Dewan Minta Developer yang Tak Punya Jiwa Sosial Dipidanakan
Setidaknya ada 14 rumah warga yang terganggu. Sejak ditutup, mereka terpaksa lewat jalan tikus di belakang rumah warga lain.
"Komplek itu dibangun 2011. Pak Susilo itu tinggal di sana dari tahun 1990, sertifikatnya memang baru 2002," ucap Abrar.
Usaha warga untuk mediasi tak pernah membuahkan hasil. Hingga dari empat kali pembongkaran pagar oleh Satpol-PP pun, pihak developer terus menutup akses.
Malah bulan April lalu sebelum pembongkaran ketiga, Abrar bercerita ada oknum anggota polisi yang marah-marah dan mengaku dia yang memerintahkan pembangunan pagar. Sempat dibiarkan sementara waktu, kemudian pembongkaran dilakukan. Esok harinya oknum anggota itu kembali muncul.
"Ternyata si oknum ini pagi-pagi dia memarahi Babinkamtibnas, kamu dibayar berapa, dapat uang berapa dari Satpol-PP, kurang lebih seperti itu," ucap Abrar menirukan ucapan kasar dari aknum onggota yang memarahi Bhabinkamtibmas setempat yang menemani warga saat pembongkaran tembok..
Usai pembongkaran ketiga, para warga turut melaporkan oknum anggota itu ke Kapolda Kalbar dan Kapolresta Pontianak, serta ke Propam pada bulan April. Dari informasi yang mereka dapat dari Propam bulan Juli ini, oknum sudah dipanggil, dan mengatakan tak pernah melarang warga bangun jalan. Saat itu mereka tengah dalam koordinasi dengan pihak RT dalam hal ingin membangun jalan yang dibuat kolam.
Jelang lebaran, warga mendapat perlindungan dan izin RT setempat untuk membehani jalan. Harapannya, mereka bisa berlebaran di rumah dan tamu tak harus memutar. Dibantu Babinkantibmas, pembuatan jalan dilangsungkan. Namun waktu pengerjaan, oknum anggota itu kembali muncul.
"Ada saksinya, Pak Gunawan, kepala tukang. Ini siapa yang menyuruh kan belum ada koordonasi dengan kami, dikasih tahu sama Pak Kusnindar sebagai Babinkamtibnas bahwa sudah ada izin RT. Oh, tidak bisa, dia belum izin," tamabh abrar menirukan ucapan oknum anggota itu.
Warga pun memilih mundur dan terpaksa melewati jalan tikus ketika lebaran. Warga juga sempat kembali melapor ke Propam. Oleh petugas, mereka diminta membuat surat permohonan pengawalan jalan lewat Satpol-PP.
Tanggal 22 Juni 2017 surat dilayangkan. Kedatangan para warga ke Kantor Wali Kota Pontianak, Senin pagi itu untuk menanyakan perkembangan permohonan itu sekaligus melapor ke Sutarmidji.
"Itu ada jalan juga, semuanya kan ada IMB juga, mengapa saya melapor karena saya kan punya hak, saya bayar PBB waktu saya beli, jadi saya pikir memang saya melapor Wali Kota, sampai dibongkar," katanya.