Serawai Sintang Jadi Sasaran Program PTSL

PTSL merupakan program mensertifikatkan tanah masyarakat atau tanah Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Kecamatan Serawai.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Suasana saat sosialisasi dua proyek Kementerian di Kecamatan Serawai, belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang Junaidi menerangkan sekitar 2.500 sertifikat tanah masyarakat Kecamatan Serawai akan disertifikatkan.

2.500 sertifikat tanah itu masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"PTSL merupakan program mensertifikatkan tanah masyarakat atau tanah Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Kecamatan Serawai. Untuk Serawai sekitar 2.500 sertifikat tanah akan jadi sasaran,” ungkapnya.

Baca: Bupati Rupinus Hadiri Malam Ramah Tamah Kasdam XII Tanjungpura di Sintang

Dahulu PTSL dikenal dengan nama program Proyek Operasi Nasional Agraraia (Prona). Junaidi menambahkan teknis pelaksanaan PTSL, pihak BPN Sintang akan mengukur ulang kembali semua tanah tanpa terkecuali. Tanah yang sudah diukur akan mendapatkan sertifikat. Batas maksimal tanah yang akan disertifikatkan seluas 5 hektare.

“Sertifikatnya diberikan secara gratis. Masyarakat tidak dipungut biaya,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved