Kasus Asusila di Sintang
BREAKING NEWS: Ramli Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kami sudah memeriksa pelapor dan saksi. Visum juga sudah dilakukan kepada korban
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Warga Dusun Bejanga, Desa Nanga Dedai, Kecamatan Dedai, Ramli alias Tutat (30) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur, sebut saja Melati (7). Akibat perbuatannya itu, dia harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sintang.
Selain menangkap Ramli, Satreskrim Polres Sintang juga mengamankan barang bukti milik Melati diantaranya satu helai baju warna kuning bergambar power ranger, satu helai celana pendek warna kuning dan satu helai celana dalam warna biru.
“Saat ini pelaku terduga sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Kami sudah memeriksa pelapor dan saksi. Visum juga sudah dilakukan kepada korban,” terang Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto SIK, Kamis (6/7/2017).
Eko menambahkan pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cabul_20170706_200433.jpg)