OTT Pembalakan Liar di Kapuas Hulu, SPORC Amankan 1 Tersangka.
Penyidik menetapkan AMD (52 ) sebagai tersangka dan menyita 188 batang kayu serta alat angkutnya berupa kapal motor
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, berhasil menangkap seorang pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS) Kapuas Hulu Jumat (16/6) lalu.
Kasi Gakkum, Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan penyidik menetapkan seorang tersangka dan menyita beberapa alat bukti.
"Penyidik menetapkan AMD (52 ) sebagai tersangka dan menyita 188 batang kayu serta alat angkutnya berupa kapal motor,"kata Dapid dalam rilisnya kepada Tribun Rabu (5/7/2017).
Dikatakanya selanjutnya tersangka ditahan di Rutan kelas IIb Putussibau sejak 17 Juni 2017 yang lalu. Sedangkan barang bukti 188 batang kayu ilegal dan Kapal Motor dititipkan di kantor Balai Besar TNBKDS.
"Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim Polhut Balai Besar TNBKDS sedang melakukan kegiatan operasi fungsional pengamanan hutan pada 15 Juni 2017, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas menemukan 1 unit Kapal Motor yang sedang mengangkut 7 batang Kayu Bulat jenis Kawi (Shorea balangeran) dan 181 batang Kayu Bulat jenis Tembesu (Fagraea fragrans) dan 1 unit Chainsaw merk STIHL di dalam Kawasan TNBKDS, tepatnya di Sungai Seputung Desa Dalam Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu," bebernya.
Kemudian dari lokasi tersebut , tim Polhut selanjutkan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Balai TNBKDS Putusibau, dan dilakukan proses hukum oleh Penyidik SPORC.
Hasil pemeriksaan oleh Penyidik SPORC, AMD ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan yang melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kasus penebangan kayu tembesu di dalam kawasan TNBKDS merupakan kasus kedua yang ditangani oleh penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan.
"Kasus 2016 telah menghasilkan vonis pengadilan sedangkan dalam kasus ini Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/barang-bukti_20170705_154417.jpg)