Citizen Reporter

Hari Pertama Pasca Cuti Bersama, 99 Persen ASN Pemkot Pontianak Hadir Kerja

“Hari ini kita lakukan sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hasilnya 99 persen pegawai hadir kerja,” ungkap Edi saat melakukan sidak..

Tayang:
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Saat Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mendatangi para ASN untuk menyalaminya. 

Citizen Reporter

Jimmy Ibrahim, Humas Pemkot Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang cuti bersama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, 99 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir kerja.

Hasil tersebut berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh beberapa tim yang dibentuk, salah satunya langsung dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

“Hari ini kita lakukan sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hasilnya 99 persen pegawai hadir kerja,” ungkap Edi saat melakukan sidak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Senin (3/7/2017).

Menurutnya, sudah seharusnya seluruh ASN hadir di hari pertama masuk kerja sebab libur yang diberikan cukup lama.

Baca: Sungai Merah di Bandung Hebohkan Media Sosial, Terkuak Fakta Sebenarnya!

Jika dihitung, cuti bersama dengan libur hari Sabtu-Minggu ditambah libur Hari Raya Idul Fitri,keseluruhannya berjumlah 10 hari.

“Memang ada beberapa yang tidak bisa hadir kerja namun dikarenakan sakit dan ada juga yang izin karena keluarganya meninggal dunia,” sebutnya.

Dimulainya hari pertama kerja setelah libur cuti bersama, Edi berharap seluruh ASN Pemkot Pontianak berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal.

“Untuk kehadiran kerja sudah sangat baik dan seluruh ASN mulai hari ini sudah harus melaksanakan tugas-tugasnya serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai menjadi pembina apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, mengancam akan menggeser pejabat yang mangkir kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan.

Dirinya akan memberikan sanksi selama enam bulan pejabat tersebut tidak memegang jabatan atau non job.

Begitu pula tunjangan jabatan juga tidak akan diberikan.

“Semuanya sedang dipantau, mudah-mudahan tidak ada yang mangkir. Satu kepala dinas, yakni Kepala Dinas PUPR dipastikan tidak bisa hadir kerja dikarenakan adiknya meninggal dunia, itu harus ditolerir,” katanya.

Sementara, bagi staf yang mangkir, kata Sutarmidji, akan menjadi catatan tersendiri ketika yang bersangkutan akan dipromosikan untuk menduduki suatu jabatan.

Dengan adanya catatan terhadap ASN bersangkutan, maka dia harus bersaing dengan staf lainnya yang tidak memiliki catatan hitam untuk merebut posisi jabatan yang ada.

“Dan itu sudah kita lakukan sejak tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Namun demikian, Wali Kota dua periode ini yakin bahwa di lingkungan Pemkot Pontianak tidak ada ASN yang mangkir tanpa alasan yang tidak dibenarkan.

“Biasanya sebagaimana tahun sebelumnya, tidak ada yang mangkir atau menambah libur. Kalau terlambat ada, tetapi tetap masuk kerja,” pungkasnya.

Usai menjadi pembina apel pagi, Sutarmidji langsung menghampiri seluruh ASN yang mengikuti apel di halaman Kantor Wali Kota untuk bersalaman dan bermaaf-maafan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved