Aksi Demo di Kayong Utara
BREAKING NEWS: Temui Perwakilan Warga, Ini Penjelasan Bupati Hildi Hamid
Pastinya perusahan masih memerlukan lagi perizinan dari pemerintah Provinsi akibat izin lingkungan yang kita berikan,
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara Hildi Hamid menerima belasan perwakilan dari ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Tujuh (AMPG) yang menolak adanya aktivitas pertambangan di kecamatan Teluk Batang.
Dihadapan perwakilan masa sebanyak 17 orang Bupati Kayong Utara Hildi Hamid mengatakan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan izin lingkungan kepada perusahaan. Namun mengenai izin lingkungan tersebut dikatakannya bukan menjadi dasar perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan tersebut.
“Bukan berarti izin lingkungan ini menjadi dasar perusahaan bekerja, izin lingkungan ini menjadi dasar bagi mereka untuk menghitung kembali apakah izin lingkungan yang kita keluarkan ini apakah layak untuk mereka kelola,” jelas Hildi Hamid, Selasa (4/7/2017).
Baca: Kejari Temukan Dugaan Pungli di SMKN 7 Pontianak
Dijelaskannya, dalam izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah melalui kajian yang mendalam sehingga permohonan izin yang diajukan perusahaan sebanyak 153 Hektar hanya 53 hektar yang diizinkan oleh Pemda.
“Pemerintah pusat melalui kementerian ESDM menetapkan wilayah Teluk Batang sebagai lokasi pertambangan sehingga Gubernur dapat mengeluarkan izin eksplorasi,” jelasnya.
Justru menurut Hildi, dengan dikeluarkan izin lingkungan oleh Pemda Kayong Utara secara otomatis akan membatalkan izin ekploitasi itu sendiri
“Pastinya perusahan masih memerlukan lagi perizinan dari pemerintah Provinsi akibat izin lingkungan yang kita berikan,” terangnya lagi.