Gusti: Membunuh Satwa Dilindungi Dipidana Lima Tahun Penjara
Gusti menuturkan, masyarakat sudah mulai sadar, bahwa satwa dilindungi memang hendaknya hidup liar di alam bebas.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Petugas BKSDA Kapuas Hulu, Gusti mengucapkan, terimakasih kepada warga yang telah menyerahkan hewan atau satwa yang dilindungi oleh negara, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem.
"Kita ketahui bahwa, dalam undang-undang tersebut pasal 21 ayat (2) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Maka ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda Rp 100 Juta," ujarnya, Kamis (29/6/2017).
Gusti menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya kukang, setelah dihubungi oleh seorang warga yang menemukan kukang tersebut. Lalu petugas langsung turun kelokasi, dan setelah dicek ternyata benar ada kukang.
"Seekor kukang itu berumur kurang lebih 2 tahun, dan berjenis kelamin jantan. Kalau kita lihat, hewan itu masih liar dan agresif. Kemungkinan besar, bukan peliharaan orang, meskipun tergolong hewan pemalu. Satwa ini, banyak menghabiskan waktu diatas pohon, atau disebut arboreal, dan merupakan hewan nokturnal atau aktif dimalam hari," jelasnya.
Gusti menuturkan, masyarakat sudah mulai sadar, bahwa satwa dilindungi memang hendaknya hidup liar di alam bebas. "Tidak boleh dipelihara, apalagi diperjual berlikan secara ilegal," ungkapnya.