Dishub Menilang Kendaraan
Untuk kendaraan umum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) bisa juga menilang
Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Apakah Dishub juga berhak dalam melakukan tindakan Tilang terhadap kendaraan di jalan. Misalnya Masyarakat yang salah parkir, namun petugas Dishub tersebut bukannya mengarahkan parkir.
Tapi, malah meminta STNK atau seolah akan menahan STNK si pemilik kendaraan. Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan
08575072xxx
PPNS Dishub Berhak Tilang Kir
Untuk kendaraan umum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) bisa juga menilang. Petugas dapat mengambil buku pengujian kelaikan atau buku kir kendaraan tersebut.
Kemudian setelah melakukan penilangan, akan diserahkan ke Pengadilan Negeri. Pembiayaan denda setelah ada putusan pengadilan terus langsung ke kas negara.
Utin Sri Lena
Kepala Dishub Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dishub_20170609_132941.jpg)