Dishub Menilang Kendaraan

Untuk kendaraan umum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) bisa juga menilang

Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Petugas Dinas Perhubungan mengempesin ban mobil pick up yang parkir di bahu jalan depan pasar Flamboyan, jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat (9/6/2017) sekira pukuil 10.50 WIB. Petugas Dishub rutin melakukan patroli guna menertibkan kendaraan roda empat atau lebih yang terpakir di bahu jalan.TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Apakah Dishub juga berhak dalam melakukan tindakan Tilang terhadap kendaraan di jalan. Misalnya Masyarakat yang salah parkir, namun petugas Dishub tersebut bukannya mengarahkan parkir.

Tapi, malah meminta STNK atau seolah akan menahan STNK si pemilik kendaraan. Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan
08575072xxx

PPNS Dishub Berhak Tilang Kir
Untuk kendaraan umum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) bisa juga menilang. Petugas dapat mengambil buku pengujian kelaikan atau buku kir kendaraan tersebut.

Kemudian setelah melakukan penilangan, akan diserahkan ke Pengadilan Negeri. Pembiayaan denda setelah ada putusan pengadilan terus langsung ke kas negara.

Utin Sri Lena
Kepala Dishub Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved