Profile
Ketua MUI Sambas: Dalam Bermedia Sosial Gunakan Etika Islam
Ketua MUI Kabupaten Sambas H. Syamsuri Dyafiuddin mendukung dan MUI pusat dengan mengeluarkan Fatwa MUI terkait bermedia sosial....
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial pada Senin (5/6/2017).
Mengangapi Hal tersebut Ketua MUI Kabupaten Sambas H. Syamsuri Dyafiuddin mendukung dan MUI pusat dengan mengeluarkan Fatwa MUI terkait bermedia sosial.
"Kita akan mendukung MUI pusat dan saya juga akan memberikan imbauan kepada pengguna media sosial untuk selaku berhati-hati mengucapkan kata-kata dalam bermedia sosial," katanya, Kamis (22/6/2017).
Ketua MUI Sambas juga berpesan etika dalam bermedia sosial diupayakan menurut etika islam.
Baca: BREAKING NEWS: Residivis Motor Tewas Ditembak Polisi, Ini Foto-fotonya
"Boleh saya bermedia sosial namun ucapkan yang dikeluarkan diusahakan berdasarkan etika islam harus berkata sopan, santu, tidak boleh memfitnah, tidak boleh mengutarakan kata-kata kasar," ungkapnya.
Dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan-
Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengantujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Menyebarkan materi pornografi,kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i, dan Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya.