Kedapatan Bawa Sabu di Bandara Supadio, Wanita Ini Diamankan Petugas Bea Cukai
Tersangka terdeteksi membawa barang yang mencurigakan di dalam koper bawaannya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudiransyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang wanita tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu lengkap dengan peralatan alat hisap (bong) dari Malaysia oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Supadio Pontianak, Jumat (16/6/2017) sore kemarin.
Diketahui seorang wanita tersebut berinsial LC (31) warga Pontianak membawa Barang bukti berupa bong (alat hisap) dan sabu seberat 0,81 gram turut disita petugas.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak Dwiyono Widodo mengatakan, pelaku yang merupakan penumpang maskapai Xpress air rute Kuching-Pontianak, ia tertangkap tangan oleh petugas karena barang bawaannya terdekesi Pada saat melintasi alat pemeriksaan X Ray,
" Tersangka terdeteksi membawa barang yang mencurigakan di dalam koper bawaannya. Sehingga diputuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara detail atas koper tersebut," ujar Dwiyono, Senin (20/6)
Dan kemudian Saat kami lakukan pemeriksaan intensif, ditemukan alat hisap sabu berupa bong yang disembunyikan diantara tumpukan pakaian
"Dengan adanya temuan tersebut, diputuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam di ruangan pemeriksaaan.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang itu, yang terdiri dari satu koper, satu tas ransel, satu sling bag dan satu kantong plastik. Namun dari hasil pemeriksaan barang-barang tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan lainnya," lanjutnya.
Tak hanya itu wanita tersebut selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap badan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, didapati satu buah bungkusan berisi serbuk kristal. Dan dilakukan pengecekan dengan Reagen NIK serbuk tersebut sebagai methamphetamine (sabu) dengan berat 0,81 gram yang ditemukan pada saku kantong kemeja yang dikenakan.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli barang haram itu di Kuching dan membawa barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNN Kota Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Secara terpisah, AKBP Agus Sudiman, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak membenarkan telah menerima pelimpahan perkara penyalahgunaan narkoba dari Bea dan Cukai Pontianak.
Saat ini, wanita tersebut tengah dilakukan pemberkasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang bersangkutan kita jerat pasal 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkoba. Semoga dalam waktu dekat ini berkas perkara bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Namun hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau dirinya sudah dua kali membawa sabu dari Kuching ke Pontianak, untuk dikonsumsi sendiri. Hanya saja, pihak BNNK tidak mau kecolongan dengan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui modus pelaku.
"Pengakuannya sudah dua kali. Dan katanya untuk dipakai sendiri. Tapi kita tetap akan lakukan pemeriksaan mendalam, apakah benar sabu itu dikonsumsi sendiri atau diedarkan lagi di dalam komunitasnya," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bea-cukai-periksa-penumpang_20170620_184837.jpg)