Ramadan 1438 H

Bayar Zakat Tidak Boleh Diwakilkan Kecuali Anak dan Istri

Meskipun belum berumah tangga karena sudah bekerja, Elis merasa kewajiban zakat fitra harus dibayarkanya sendiri.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HAMDAN DARSANI
BAYAR ZAKAT - Warga Saat membayar zakat Fitra di Upz Masjid Raya Mujahidin, Selasa (20/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Idah Aprial secara langsung membayar zakat fitrahnya di Upz Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Selasa (20/6/2017).

Warga Jln H Siraj ini membayarkan serta zakat fitra untuk tiga anak dan istrinya.

"Bayar langsung biar lebih afdhal," katanya.

Selain Idah, Warga Jln Perdana Elis juga membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.

Baca: Jelang Lebaran, Harga Daging Diprediksi Naik Rp 5000

Meskipun belum berumah tangga karena sudah bekerja, Elis merasa kewajiban zakat fitra harus dibayarkanya sendiri.

"Semenjak bekerja beberapa tahun lalu saya sudah bayar zakat sendiri," ujarnya.

Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, baligh maupun belum baligh, tua ataupun muda.

Bagi setiap muslim sangat dianjurkan untuk membayar zakatnya sendiri ke Unit Pengumpul Zakat (Upz) tidak dititipkan ke oranglain.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Adabi Muhammad Azman Alka.

Kata Azman harusnya ketika berzakat tidak dikirim-kirim atau dititipkan ke orang lain untuk membayarkan.

Hal tersebut dikarenakan ketika membayar zakat kita mendapatkan doa dari orang yang menerima zakat

“Kita dapat mengaminkan langsung doa orang yang lain untuk kita . Berdasarkan dalil quran bahwa doa itulah yang menenangkan jiwa. Oleh karane itu orang berzakat tidak boleh diwakilkan kecuali untuk anak dan istri,” ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved