Kenaikan TDL Listrik Hanya untuk Pelanggan Rumah Tangga Mampu
Di Sintang ada sekitar 5.000 pelanggan 900 VA yang masih mendapat subsidi. Sisanya masuk pelanggan non subsidi tarif adjusment
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) berdaya 900 VA menjadi Rp 1.467,28/kWh per Juni 2017.
Seperti diketahui, terjadi transisi pelanggan rumah tangga daya 900 VA atau R-1/900 VA menjadi dua kategori pada awal semester 2017. Pertama, kategori rumah tangga tidak mampu yang masih mendapat tarif subsidi sama seperti sebelumnya. Kedua, kategori rumah tangga mampu yang subsidinya dicabut dan menyesuaikan tarif adjusment.
Manajer PLN Rayon Sintang Pamuji Irawan menerangkan pemberlakuan kenaikan TDL sebenarnya sudah terjadi sejak 1 Januari 2017. Kenaikan TDL merupakan efek pengalihan dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi yang dilakukan secara bertahap.
“Kenaikan tarif merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi secara tepat sasaran. Informasi dari pemerintah, subsidi dicabut dan dialihkan ke pembangunan infrastruktur. Ini khusus pelanggan rumah tangga mampu saja,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak di ruang kerjanya, Senin (19/6/2017) siang.
Sebelum harga TDL saat ini, kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017 dan 1 Mei 2017. Penyesuaian tarif bertahap sejak Januari itu sesuai Peraturan Menteri ESDM No 28/2016. Setiap tahap kenaikan sekitar 30 persen.
Sebelumnya, TDL adalah Rp 605/kWh. Per 1 Januari naik menjadi Rp 791/kWh. Kemudian naik menjadi Rp 1.034/kWh mulai 1 Maret 2017 dan naik lagi menjadi Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.
“Per 1 Juni 2017 ini Rp 1.467,28/kWh, tanpa subsidi dan berlaku fluktuatif. Mekanismenya penyesuaian tarif atau tariff adjustment. Harga listrik menyesuaikan tiga faktor yakni perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar, inflasi bulanan dan harga minyak dunia,” imbuhnya.
Dengan dicabutnya subsidi, maka tarif listik pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA sama dengan 1.300 VA. Penyesuaian tarif otomatis setiap bulan akan sama seperti 12 golongan tarif non subsidi lainnya.
“Adanya pencabutan subsidi bagi rumah tangga mampu, maka per 1 Juli 2017 akan ada 13 golongan non subsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan,” katanya.
Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA juga menjadi golongan baru. Sehingga, total golongan PLN bertambah satu dari 37 menjadi 38.
Di tahun 2016, pemerintah sudah melakukan penyesuaian dan pemetaan terhadap siapa saja pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA kategori tidak mampu yang berhak atas subsidi listrik.
“Di Sintang ada sekitar 5.000 pelanggan 900 VA yang masih mendapat subsidi. Sisanya masuk pelanggan non subsidi tarif adjusment,” timpalnya.
Jika seandainya ada yang pelanggan berkategori tidak mampu, namun tidak masuk dalam daftar pelanggan berhak atas subsidi listrik. Pamuji meminta agar pelanggan itu melapor ke pihak desa, kelurahan dan kecamatan sesuai mekanisme dan prosedur.
“Yang menentukan layak subsidi atau tidak adalah Pemerintah melalui Dinas Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), bukan PLN,” pungkasnya.
Satu diantara warga Kelurahan Akcaya, Fatimah mengaku keberatan terhadap pemindahan TDL. Diakuinya listrik menjadi satu diantara kebutuhan yang tidak bisa terpisahkan dalam kehidupan masyarakat saat ini.
“Mau setrika pakaian pakai listrik, mau ngisi bak kamar mandi saya nyedot air pakai listrik. Belum lagi untuk alat-alat elektronik lainnya,” katanya.
Fatimah mengaku dalam sebulan dirinya harus menyisihkan pengeluaran Rp 200 ribu untuk listrik pascabayar atau voucher.
“Ya, merasa terbebani lah. Sebelumnya listrik disubsidi, sekarang tidak disubsidi. Lebih mahal dari sebelumnya di tengah kondisi ekonomi saat ini,” tukasnya.