Ramadan 1438 H
Bolehkah Mertua Membayarkan Zakat Fitrah untuk Anak dan Cucunya?
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu, baik kaya, miskin, laki-laki, perempuan, tua dan muda, merdeka maupun budak.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
Assalamualaikum. Pak haji saya mau tanya, saya kan sudah bekeluarga, apakah boleh kalau zakat fitrah mertua saya yang mau nanggungnya untuk anak istri saya? Terima kasih. +6281253576196
Jawaban:
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu, baik kaya, miskin, laki-laki, perempuan, tua dan muda, merdeka maupun budak.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: Bahwasanya Nabi saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum kepada kaum muslimin, laki-laki dan perempuan, yang merdeka atau budak, anak kecil maupun dewasa. (HR. Bukhari Dan Muslim).
Satu sha’ untuk ukuran yang berlaku di daerah kita adalah sekitar 2,5 kg beras.
Baca: Tiga Kesalahan Persiapan Belanja Baju Lebaran yang Sering Dilakukan
Karena itu, bagi setiap individu yang mampu membayar zakat fitrahnya sendiri, maka dia wajib membayarnya sendiri.
Tetapi apabila ada orang lain yang ingin membayarkan untuknya maka hukumnya boleh.
Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin ketika ditanya tentang hal ini Beliau berpendapat: “setiap orang, yang dirinya menjadi mukallaf (sudah terkena kewajiban hukum syariah) agar menunaikan zakat fitrahnya sendiri. Tetapi jika seorang ayah, atau kakak tertua, atau suami, ingin mengeluarkan zakat untuk orang lain yang bukan tanggungannya maka hal itu tidak mengapa. (Kumpulan Fatwa Syeikh Muhammad Shalih al-Utsaimin. H.270).
Pembaca Tribun Pontianak dapat mengajukan pertanyaan seputar ibadah selama bulan ramadan melalui konsultasi yang di asuh oleh Dr. H. Harjani Hefni, Lc, MA di nomor 08524514663
Sumber: Dr. H. Harjani Hefni, Lc, MA