BPN Pontianak Kalah Gugatan Terkait Keabsahan 19 Sertifikat di PTUN
Jadi sertifikat itu tidak sah. Ini sejalan dengan tuntutan penggugat mengenai keabsahan sertifikat yang dikeluarkan itu
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak kalah dalam gugatan keabsahan 19 sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu dilayangkan Samsudin, Warga Kota Pontianak Gang Tebu, Kecamatan Pontianak Barat.
Gugatannya mempertanyakan keabsahan 19 sertifikat yang dikeluarkan BPN di atas tanah waris miliknya seluas 45 x 200 M2 di Jalan Parit Haji Husien II.
Sertifikat itu dikeluarkan Kepala Kantor Agraria yang saat itu dijabat Ribut Ngadiman, tahun 1988.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Andi Harun mengatakan dalam putusan yang dikeluarkan hakim itu membatalkan 19 sertifikat yang dikeluarkan BPN itu.
“Jadi putusannya membatalkan 19 sertifikat itu. Jadi sertifikat itu tidak sah. Ini sejalan dengan tuntutan penggugat mengenai keabsahan sertifikat yang dikeluarkan itu,” katanya, Sabtu (17/6/2017).
Ia menuturkan sejumlah bukti ikut menguatkan putusan hakim tersebut. Di antaranya mendapatkan sertifikat yang diterbitkan tahun 1988. Namun anehnya pemilik sertifikat tersebut meninggal dunia tahun 1986.
Kedua, sertifikat ditandatangani Kepala Kantor Agraria Kota Pontianak Ribut Ngadiman saat itu. Anehnya, lanjut Harun, sebagai Kepala BPN ia juga menandatangani atas nama Kepala Seksi Pendaftaran Tanah. Bahkan tiga kolom tandatangan itu juga ditandatanganinya sendiri.
Kedua, lanjut dia, ditemukannya akta jual beli pada tahun 1992. “Jadi ada apa ini. Orangnya sudah meninggal 1986 kok sertifikat terbitnya tahun 1988. Kemudian ada lagi akta jual beli tahun 1992. Inikan aneh, ada apa ini,” katanya.
Hal lain yang ikut menguatkan, lanjut dia, sejumlah nama pemilik sertifikat yang dikeluarkan BPN itu tidak pernah hadir hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di PTUN.
“Ada 19 pemilik sertifikat itu, tapi yang hadir dalam panggilan saksi hanya empat orang. Kemana yang lainnya, kami tidak tahu. Termasuk pemilik sertifikat atas nama Awununie, tidak datang,” kata dia.
Ia menuturkan temuan sejumlah bukti yang menguatkan itu berhasil ditemukan tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data.
Selama kurang lebih empat bulan tim ini melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan itu mendapatkan sejumlah bukti tertulis dan keterangan lisan dari masyarakat.
Tim lalu mengevaluasi dan hasilnya itu berupa pengaduan mempertanyakan keabsahan sertifikat induk atas nama Awununie ke PTUN. Dugaannya sertifikat yang diterbutkan itu tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/andi-harun_20170618_162050.jpg)