Dua Napi Diusulkan Bebas Jika Mendapatkan Remisi Idul Fitri
Ada dua Napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi saat ini. Jika remisi mereka disetujui maka akan langsung bebas bersyarat.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Hady Kusyaini megungkapkan pihaknya mengajukan remisi Hari Raya Keagamaan Idul Fitri 2017 untuk 183 nara pidana (Napi).
Menurutnya di antara 183 Napi itu 68 sudah disetujui dan ada surat keputusan (SK) dari Pusat. Sedangkan lainnya masih dalam proses dan kemungkinan juga disetujui. Selain itu di antara 183 Napi ini ada dua yang akan langsung bebas bersyarat.
“Ada dua Napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi saat ini. Jika remisi mereka disetujui maka akan langsung bebas bersyarat. Dua Nap itu atas nama Junaidi dan Erik,” kata Hady kepada awak media di Ketapang, Jumat (16/6/2017).
Ia menjelaskan para napi yang mendapatkan remisi lamanya berpariasi antara satu bulan hingga satu bulan 15 hari. Pihaknya akan berupaya maksimal agar para Napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi itu agar disetujui semua oleh pusat.
Baca: Lapas Ketapang Ajukan Remisi Idul Fitri Untuk 183 Napi
Ditegaskannya syarat Napi yang diajukan mendapatkan remisi yakni sudah ada eksekusi atau hukuman tetap dari pengadilan. Jika belum ada putusan tetap maka diusahakan pihaknya untuk diminta. Kemudian sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
Kemudian tidak masuk dalam daftar pelanggaran disiplin, diproses dan dibuatkan berita acara masuk dalam register X. Misalnya yang bersangkutan ditunda untuk mendapatkan remisi karena itu. “Tapi di sini tak ada yang dapat register X,” ungkapnya.