Berita Foto
Sidang Lanjutan Pejabat Kubu Raya Terlibat Kasus Penggelapan Uang
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri kelas I A Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
IY (rompi merah) pejabat Pemkab Kubu Raya bersama pengacaranya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri kelas I A Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/6/2017) siang. IY diduga kuat menggelapkan uang investor dengan menawarkan lahan di wilayah Kab Kubu Raya sebesar Rp 3,8miliar. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri kelas I A Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/6/2017) siang. IY oknum pejabat di Pemkab Kubu Raya diduga kuat menggelapkan uang investor dengan menawarkan lahan di wilayah Kab Kubu Raya sebesar Rp 3,8miliar. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
IY (rompi merah) pejabat Pemkab Kubu Raya bersama pengacaranya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri kelas I A Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/6/2017) siang. IY diduga kuat menggelapkan uang investor dengan menawarkan lahan di wilayah Kab Kubu Raya sebesar Rp 3,8miliar. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
IY (rompi merah) pejabat Pemkab Kubu Raya bersama pengacaranya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri kelas I A Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/6/2017) siang. IY diduga kuat menggelapkan uang investor dengan menawarkan lahan di wilayah Kab Kubu Raya sebesar Rp 3,8miliar. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
IY (rompi merah) pejabat Pemkab Kubu Raya bersama pengacaranya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri kelas I A Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/6/2017) siang. IY diduga kuat menggelapkan uang investor dengan menawarkan lahan di wilayah Kab Kubu Raya sebesar Rp 3,8miliar. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-kubu-raya_20170615_191854.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-kubu-raya_20170615_192004.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-kubu-raya_20170615_192010.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-kubu-raya_20170615_192035.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-kubu-raya_20170615_192058.jpg)