Breaking News

Dewan Ingatkan Perusahaan Bayar THR

“Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan saat hari besar keagamaan,” katanya, Minggu (11/6/2017).

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua DPRD Sanggau, Jumadi mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan saat hari besar keagamaan,” katanya, Minggu (11/6/2017).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu menegaskan, wajibkan setiap perusahaan untuk membayar THR minimal sepekan sebelum hari-H kepada karyawannya.

Ini sesuai dengan surat edaran yang ditujukanya kepada kepala daerah se-Indonesia.

Baca: Bulan Puasa, Dua Oknum PNS Kapuas Hulu Ketangkap Dalam Kamar Hotel

“Pencairan THR paling lambat H-7 sudah merupakan ketentuan, dan seluruh perusahaan harus menjalankannya. Jika bisa sejauh hari THR sudah diserahkan,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved