Abdurahman Nilai Keputusan DKPP Sudah Tepat
Karena ini telah dibuktikan dengan langkah KPU Singkawang dengan surat pemecatan dan lainnya kepada KPPS dan PPS.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Tim Paslon Andi Syarif dan Nurmansyah, M Abdurahman menilai keputusan DKPP pusat sudah benar.
Dimana dalam keputusan tersebut dinyatakan KPU Singkawang tidak bersalah dan Merehabilitasi KPU.
"Jadi keputusan DKPP pusat, majelis DKPP menolak aduan pengadu, dan menerima jawab teradu, keputusannya merehabilitasi KPU. KPU dingagap tidak bersalah, itu sudah benar, kita harus menghargai proses hukum yang berlaku," ujarnya, Jumat (9/6/2017).
Namun menurutnya bukan berarti pelanggaran yang dilaporkan oleh pihaknya tidak terjadi.
Baca: KPU Singkawang Tak Terbukti Bersalah, DKPP Minta Rehabilitasi Nama Baik Teradu
Karena ini telah dibuktikan dengan langkah KPU Singkawang dengan surat pemecatan dan lainnya kepada KPPS dan PPS.
"Dengan keputusan ini bukan berarti menghapus pelanggaran yang ada, pelanggaran itu tetap ada dan keliatan. Karena yang bertanggung jawab dalam pelangaran tersebut adalah KPPS dan PPS. Dimana KPU telah mengeluarkan pemecatan dan surat teguran sanksi administrasi pada KPPS dan PPS tersebut," ungkapnya.
Sehingga menurutnya dari hal-hal yang dilakukan KPU kepada KPPS dan PPS membuktikan bahwa memang pelanggaran tersebut terjadi.
Dan karena itu pula DKPP menyatakan KPU tidak bersalah dan sudah menjalankan tugasnya.
"DKPP beranggapan KPU sudah benar, namun kesalahannya itu bukan di level KPU tapi dibawahnya KPPS dan PPS. Dan kami hanya ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa pelanggaran itu memang ada, dibuktikan dengan surat pemecatan, teguran administrasi dan sanksi dari KPU kepada KPPS dan PPS," tutupnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/m-abdurahman_20170305_135021.jpg)