Public Service

Berapa Biaya Uji KIR Dump Truk?

Berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 53 Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Tayang:
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saya baru punya dump truk, ingin uji KIR. Berapa biaya uji KIR di Pontianak. Sekian dan terima kasih.
085252665xxx

JBB 8000 ke Atas Rp 180 Ribu
Berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 53 Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Berikut adalah biaya tarip pengujian kendaraan bermotor Di Kota Pontianak:
1. Pengujian pertama kali (Kendaraan baru).
a. JBB s/d 2500 Rp 85.000.
b. JBB 2501-8000 Rp 100.000.
c. JBB 8000 Keatas Rp 180.000.
2. Uji Berkala
a. JBB s/d 2500 Rp 60.000.
b. JBB 2501-8000 Rp 75.000.
c. JBB 8000 ke atas Rp 155.000.
3. Buku Uji
a. Buku Uji Rp 20.000.
b. Buku Uji Hilang/Rusak Rp 35.000.
4. Numpang Uji (Biaya tambahan selain biaya pengujian kendaraan).
a. Dalam daerah satu Provinsi.
1. Kendaraan Roda 4 Rp 40.000.
2. Kendaraan Roda 6 Rp 50.000.
3. Kendaraan Roda 6 keatas Rp 75.000.
b. Luar Provinsi
1. Kendaraan Roda 4 Rp 50.000
2. Kendaraan Roda 6 Rp 75.000
3. Kendaraan Roda 6 keatas Rp. 100.000.
Jika memang terdapat pungutan di luar ketentuan perda yang telah ditentukan silakan laporkan langsung ke dishub kota Pontianak

Sumber: Kadishub Pemkot Pontianak, Utin Sri Lena

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved