Terapkan Standar Keselamatan
Untuk APAR (Alat Pemadam Api Ringan) memang wajib dimiliki oleh perusahaan, ini bertujuan untuk melakukan penyelamatan dini.....
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – Menurut Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Muslimin, setiap perusahaan, pabrik, maupun ruko harus memiliki prosedur keselamatan.
Berbagai perlengkapan keselamatan harus ada demi mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk APAR (Alat Pemadam Api Ringan) memang wajib dimiliki oleh perusahaan, ini bertujuan untuk melakukan penyelamatan dini. Kita bersyukur kebakaran yang terjadi tadi tidak menelan korban jiwa, dan merembet ke pemukiman sekitar,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, saat terjadi kebakaran dapat bertindak secepat mungkin.
Baca: BREAKING NEWS: Dituduh Pelaku Bom Kampung Melayu, Rinton Girsang Lapor Polda Kalbar
Kolam limbah yang terbakar di PT. MJP, kata dia, merupakan bentuk kelalaian manusia sehingga menyebabkan musibah.
“Kehati-hatian memang sangat diperlukan, tidak hanya karyawan perusahaan, masyarakat juga harus memahami tentang akan datangnya bahaya jangan sampai lalai,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada pihak terkait, agar melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan dan juga masyarakat terkait penanggulangan bencana kebakaran.
“Saya rasa ini perlu dilakukan, agar nantinya masyarakat paham apa yang akan ilakukan apabila terjadi kebakaran. Selama ini apabila ada kebakaran masyarakat pasti panik, dengan adanya sosialisasi tentu berguna bagi masyarakat,” tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/api-menyambar-limbah-pabrik-ap1_20170525_170311.jpg)