Pohon Ganja di Sanggau
Hormati Putusan Hakim
Untuk itu, Kocan sapaan akrabnya persidangan selanjutnya berjalan dengan lancar hingga sidang putusan hukuman terhadap terdakwa nantinya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Wakil Ketua Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyampaikan, dengan berlanjutnya sidang terdakwa kepemilikan 39 pohon ganja, Fidelis Ari, warga Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, tentu kita hormati putusan Hakim.
“Pada saat sidang berikutnya tentunya menghadirkan saksi-saksi yang meringankan untuk terdakwa, saya yakin PH terdakwa pasti sudah menyiapkanya, ” kata Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu.
Untuk itu, Kocan sapaan akrabnya persidangan selanjutnya berjalan dengan lancar hingga sidang putusan hukuman terhadap terdakwa nantinya.
Karena, lanjutnya, apabila dilihat dari sisi kemanusian, terdakwa terpaksa melakukan hal itu untuk pengobatan istrinya yang meninggal beberapa waktu lalu.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Fidelis Berlanjut
Dan diguga karena sudah tidak menerima ekstrak ganja yang digunakan terdakwa untuk pengobatan isterinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suasana-sidang-kelima_20170522_194935.jpg)