Sakiti Perempuan Secara Fisik, Sinaga: Bentuk Kekerasan Berbasis Gender 

Hal ini berdasarkan deklarasi PBB tentang anti kekerasan terhadap perempuan pasal 1 tahun 1983

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum, Polda Kalbar, Kompol Tumpak Sinaga SH, MH saat memberikan materi dalam workshop kesetaraan gender bidang hukum dalam kaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di Aston Hotel, Jalan Gajahmada Pontianak, Selasa (16/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum, Polda Kalbar, Kompol Tumpak Sinaga SH, MH mengatakan kekerasan terhadap perempuan ialah segala bentuk kekerasan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan.

Termasuk ancaman dari tindakan tersebut seperti pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi.

"Hal ini berdasarkan deklarasi PBB tentang anti kekerasan terhadap perempuan pasal 1 tahun 1983," katanya, Selasa (16/5/2017).

Dikatakannya, kekerasan terhadap anak ialah perlakukan dari orang dewasa atau anak yang usianya lebih tua atau sesama anak dengan menggunakan kekuasaan atau otoritasnya terhadap anak yang tidak berdaya yang seharusnya berada di bawah tanggungjawab dan atau pengasuhnya yang dapat menimbulkan penderitaan, kesengsaraan, bahkan cacat. "Penganiayaan ini bisa fisik, seksual maupun emosional," ungkapnya. 

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved