PNS Kapuas Hulu Ditangkap

BREAKING NEWS: Diduga Simpan Narkoba, Oknum PNS Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Kami mengamankan tersangka yang merupakan oknum PNS dan barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Diduga Simpan Narkoba, Oknum PNS Kapuas Hulu Ditangkap Polisi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Oknum PNS (tersangka) bersama barang bukti, saat diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satreskoba Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang oknum PNS Kabupaten Kapuas Hulu, menyimpan Narkoba jenis Sabu, di Rumah Kediamannya, Jl M Dahar, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu (13/15/2017) pukul 11.00 WIB.

Tersangka bernama Indra Juniar Als Ozon (36). Kini tersangka sudah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu, dan barang bukti berupa, satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu, ukuran sedang, dua paket klip bening kecil, dan tiga buah sedotan.

Kasat Narkoba AKP Deni Gumelar menyatakan, tersangka diamankan, lantaran petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkoba.

Baca: Serangan Ransomware WannaCry Kunci Simtem Komputer di 150 Negara, Termasuk di Indonesia

"Setelah diselidiki dan benar. Kami mengamankan tersangka yang merupakan oknum PNS dan barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka," ujar Deni kepada wartawan, Senin (15/5/2017).

Deni menuturkan, tersangka sempat mencoba untuk menghilangkan barang bukti, dengan cara mengigit dan menelan barang bukti, kedalam mulutnya tetapi petugas dengan sigap menyuruhnya untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.

"Tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa dan diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu tersangka akan dijerat undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved