Dinas PMPTSP Tegaskan Tolak Pungli Urus Perizinan

Jangan sampai ada pungli di manapun. Itu komitmen Dinas PMPTSP. Memang semestinya begitu, sudah tidak ada lagi pungli

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sintang, Sri Rosmawati saat diwawancarai Tribun Pontianak di ruang kerjanya, Jumat (12/5/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sintang tegaskan komitmen mencegah dan pungutan liar (pungli) saat pengurusan perizinan apapun di kantor Dinas PMPTSP.

“Jangan sampai ada pungli di manapun. Itu komitmen Dinas PMPTSP. Memang semestinya begitu, sudah tidak ada lagi pungli. Apalagi kalau sampai meminta. Instruksi Kadis, Bupati dan pemerintah jelas. Sekarang juga sudah ada Tim Saber Pungli,” ungkap Sekretaris Dinas PMPTSP Sri Rosmawati, Jumat (12/5/2017) siang.

 Pihaknya telah mewanti-wanti seluruh petugas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honor di Dinas PMPTSP tidak tergoda lantas terjebak lakukan pungli. Ros sapaan akrabnya menambahkan sebesar apapun jumlah uangnya, jika berpotensi pungli jelas harus ditolak.

 “Pungli itu dimulai dari hal-hal kecil. Kita tidak pungkiri terkadang kebiasaan masyarakat saat mengurus surat izin itu memberikan uang kelebihan dari biaya yang ditetapkan kepada petugas. Walau pemberi ikhlas, tapi itu tidak mendidik. Kami telah imbau petugas untuk mengembalikan, walau satu rupiah pun,” jelasnya.

Dia mencontohkan ketika seseorang mengurus surat perizinan dengan ketentuan biaya Rp 89 ribu dan membayar dengan uang Rp 100 ribu. Petugas harus mengembalikan sebesar Rp 11 ribu. Jika orang itu menyuruh petugas Dinas PMPTSP mengambil saja kembaliannya tentu berkonotasi negatif dan kemungkinan bisa jadi bibit-bibit pungli.

“Komitmen ini sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai petugas terlena atau tergiur lakukan pungli,” katanya.

Ros juga tekankan petugas Dinas PMPTSP berlaku jujur apa adanya. Petugas harus katakan biaya pengurusan izin sesuai ketentuan yang ada di dalam peraturan. Tidak menambah apalagi sampai menetapkan standar biaya tersendiri.

“Sebagai upaya melawan pungli ini. Kami akan pasang beberapa CCTV (Closed Circuit Television) di ruang pelayanan perizinan. CCTV langsung terhubung ke ruang Kepala Dinas dan Kepala Bidang Perizinan. Ini agar mudah pengawasan juga,” terangnya.

Dinas PMPTSP juga akan menerapkan sistem pelayanan seperti di perbankan. Setiap petugas pelayanan akan diberikan bekal uang receh yang nantinya dipergunakan untuk uang kembalian bagi masyarakat yang membayar biaya pengurusan izin. “Pelayanan akan diterapkan seperti perbankan dan lebih profesional,” imbuhnya.

Jika masih ada oknum petugas lakukan pungli, Ros mengingatkan sanksi tegas telah menunggu. Ros juga meminta peran aktif masyarakat untuk laporkan oknum-oknum petugas Dinas PMPTSP yang bertindak ke arah pungli.

“Saya malah senang kalau ada yang lapor. Cuma jangan hanya lapor saja. Lapor harus ada buktinya juga misalnya foto, rekaman atau lain sebagainya. Kalau lapor ndak ada bukti kan susah, sama saja dengan fitnah. Kami akan segera tindak lanjuti karena Pemkab Sintang tegas menolak pungli,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved