Bupati Sintang Akan Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Tim Pansus DPRD
Apa yang direkomendasikan Tim Pansus DPRD adalah masukan bagi Pemerintahan Kabupaten Sintang.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Bupati Sintang Jarot Winarno berjanji tindak lanjuti rekomendasi Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sintang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun 2016 saat Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2017 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin (8/5/2017).
“Apa yang direkomendasikan Tim Pansus DPRD adalah masukan bagi Pemerintahan Kabupaten Sintang. Secara keseluruhan, masukan bernilai positif dan akan kami tindak lanjuti. Eksekutif tentu harus memperbaiki,” ungkapnya kepada awak media usai rapat.
LKPJ merupakan kewenangan, pelaksanaannya sesuai tujuan masing-masing agar dapat memahami prinsip akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan konsep kompleks dan tercermin di dalam LKPJ.
“LKPJ menggambarkan pencapaian tujuan dan sasaran sebuah organisasi dalam pemerintahan,” imbuhnya.
Baca: Tim Pansus Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Sintang Tahun 2016
Pejabat publik harus memberi pertanggungjawaban terhadap apa yang diputuskan dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya.
“Tolak ukur LKPJ adalah rencana strategis dalam organisasi, rencana kinerja dan program kerja tahunan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemkab Sintang,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-sintang-jarot-winarno_20170508_171214.jpg)