Banyak Spa dan Tempat Kebugaran Ilegal di Pontianak
Lebih lanjut ia mengatakan kalau saat ini pihaknya bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, tengah melakukan pembinaan.
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Junaidi, membenarkan jika saat ini baru delapan lokasi spa dan kebugaran yang memiliki izin.
Dijelaskannya sebagian besar spa masih melakukan pengajuan izin dan masih dalam proses verifikasi oleh dinas teknis terkait.
“Rata-rata, mereka menurut dinas teknis harusnya ruangan mereka tidak tertutup, hanya boleh pakai tirai dan Kalau tidak memenuhi standar itu, maka tidak memenuhi izin. Kemudian izinnya tidak akan dikeluarkn” jelasnya saat di Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (8/7/2017).
Lebih lanjut ia mengatakan kalau saat ini pihaknya bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, tengah melakukan pembinaan.
Baca: Polisi Amankan Dua Pria Pengedar Sabu di Anjongan
"Koordinasi bersama terus dilakukan agar setiap spa memenuhi syarat yang diwajibkan. Pemijitnya, atau terapisnya, harus orang yang memiliki sertifikat. Kalau di kami, syarat administrasi saja,” jelasnya.
Junaidi menambahkan jika seharusnya spa yang ada di hotel-hotel, antara hotel dan spa izinnya terpisah.
Namun ada beberapa hotel yang menjadikan spa sebagai fasilitas pelengkap, seperti ruang fitnes, karaoke dan sebagainya.
Junaidi juga mengatakan kalau potensi prostitusi di spa-spa memang ada.
Apalagi jika tempatnya tertutup.