DPW AGRA Kalbar Bantah Tudingan Kasi Ketahanan Setda Kapuas Hulu
Wahyu Setiawan menyatakan, Kasi Ketahanan Sosial, Kesatuan Bangsa Setda Kapuas Hulu, Sulaiman, malah menuding AGRA melakukan provokasi terhadap.....
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sehubungan dengan publikasi di beberapa media massa pada 27-28 April 2017, terhadap Organisasi Masyarakat (Orkesmas) Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Barat.
"Kami sebagai pengurus wilayah sangat menyayangkan sikap yang anti terhadap organisasi masyarakat yang telah dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 ayat 3," ujar Ketua DPW AGRA Kalbar Wahyu Setiawan lewat rilis resmi ke Tribunpontianak.co.id, Rabu (3/5/2017).
Wahyu Setiawan menyatakan, Kasi Ketahanan Sosial, Kesatuan Bangsa Setda Kapuas Hulu, Sulaiman, malah menuding AGRA melakukan provokasi terhadap masyarakat di Kapuas Hulu.
"Padahal, kami sudah ketemu dengan Kesbangpol Kapuas Hulu bapak Jumardi Karmansyah, dan telah menjelaskan aktivitas AGRA di Kapuas Hulu melakukan advokasi, untuk mendorong Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang di Godok di DPRD Propinsi Kalbar," ucapnya.
Baca: Demi Perut Indonesia, Sahrul Gunawan Rela Bawa Penanak Nasi ke Eropa
Bahkan kata Wahyu Setiawan, pihaknya telah serahkan Program Kerja, AD/ART AGRA, Akta Notaris semua yang berkenaan dengan Organisasi Kemasyraakatan AGRA.
Baca: AGRA Kembali Masuk ke Kapuas Hulu, Pemda akan Bertindak
"Tidak hanya demikian kami juga serahkan seluruh dokumen syarat pengajuan pengakuan perlindungan hak ulayat adat di Pemda Kapuas Hulu dan bahkan terhadap Gubernur Kalbar," jelasnya.
Dalam hal tersebut AGRA ingin menanyakan Provokasi yang seperti apa yang dilakukan oleh pihaknya terhadap masyarakat.
"AGRA di Kapuas Hulu menjalankan amanat UUD 1945 pasal 18 B Amandemen ke dua tentang pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat," ujarnya.
Selain itu jelasnya, saat ini Perda Masyarakat Hukum Adat masih dalam pembahasan di DPRD Propinsi Kalbar dan telah dibentuk Pansusnya.
Tidak ada sedikitpun aktivitas AGRA yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
"Kami sudah jelaskan bagaimana kondisi masyarakat yang berada dibawah konsesi TNBK, dengan berbagai aturan Konservasi yang sangat menyulitkan dan meresahkan masyarakat dalam penghidupannya," katanya.
Menurutnya, Pemda juga sangat sulit untuk mengembangkan pembangunan di daerah yang masuk dalam zona TNBK.