Terkait Tuntutan KSBSI Kalbar, Ini Jawaban Apindo

"Hal ini karena terbukti lebih efektif dalam mengatur kedisiplinan dan kepastian karyawan masuk kerja, contohnya supir, satpam, dan office boy," ujar

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Ketua Asosiaasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya. 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjawab tuntutan Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Ketua Asosiaasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengatakan salam kompak dalam memperjuangkan hak-hak normatif buruh. Acui mengatakan jika semua sejahtera maka negara akan menjadi kuat.

Menjawab tuntutan penghapusan outsourcing dan sistem pemagangan buruh atau pekerja kontrak di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Acui mengatakan beberapa bagian dari SDM di perusahaan yang sampai kini kebanyakan perusahaan menggunakan tenaga dari pihak ketiga.

"Hal ini karena terbukti lebih efektif dalam mengatur kedisiplinan dan kepastian karyawan masuk kerja, contohnya supir, satpam, dan office boy," ujar Acui pada Senin (1/4/2017).

Acui mengatakan persoalan hak-hak normatif tenaga outsourcing harusnya dijamin oleh perusahaan penyelenggara outsourcing tempat asal tenaga kerja tersebut.

Baca: Peringati Hari Buruh, Ini 10 Tuntutan KSBSI Kalbar

"Seharusnya karyawan outsourcing itu adalah karyawan tetap disana, perusahaan menyewa jasa perusahaan outsourcing dengan batas waktu kerja tertentu dan bukan merupakan tempat magang bagi karyawan tersebut," ujarnya.

Menanggapi keinginan upah layak nasional bukan upah layak minimum dan tolak PP 78/2015 tentang pengupahan, Acui menilai upah minimum merupakan jaring pengaman yang dirancang pemerintah.

"Untuk menentukan batas bawah gaji atau gaji terendah pekerja lajang yang baru 1 tahun bekerja, sudah sesuai dengan maksudnya dan upah minimun tidak menjadi standar gaji bagi pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun bekerja," ujarnya.

Terkait kebebasan buruh pekerja untuk berserikat sesuai dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, Acui mengatakan Apindo mendukung penuh kemerdekaan pekerjaan berserikat dan membentuk organisasi di tingkat perusahaan selama tujuannya baik dan demi kemajuan bersama.

"Untuk kinerja dan pelayanan BPJS Kesehatan harus kita dukung bersama dan diberi kesempatan membenahi sistem pelayanannya yang saya yakini akan semakin baik kedepannya, perusahaan merasa terbantu dengan adanya BPJS. Selain itu, hak-hak buruh termasuk buruh perempuan harus diberikan sesuai aturan perundangan yang ada dan Apindo mendukung sepenuhnya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved