Desa Diminta Laksanakan Pembangunan Sesuai UU No 6 Tahun 2014
"Jadi sekarang desa harus mengali semua potensi di daerahnya masing-masing, yang ada sebagai lokomotif penggerak perekonomian masyarakat desa......
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Asisten Administrasi dan Umum, Setda Kapuas Hulu H Muhammad Yusuf meminta, kepala desa melaksanakan pembangunan di desa mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Karena UU tersebut, telah memberikan ruang bagi desa, dalam mewujudkan pembangunan dan kemajuan desa.
"Kita harap seluruh desa di Kapuas Hulu, sudah menyiapkan diri dalam melaksanakan UU tersebut dengan baik, sehingga bisa mewujudkan pembangunan desa lebih baik lagi," ujar Muhammad Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).
M Yusuf juga berharap, kedepannya seluruh desa terus berinovasi, berkompetisi sehat, untuk menjadi desa yang maju dan berkembang secara ekonomi.
Baca: Video Persiapan Tribun Pontianak Jelang Nobar Persipon vs PSIS Semarang
"Jadi sekarang desa harus mengali semua potensi di daerahnya masing-masing, yang ada sebagai lokomotif penggerak perekonomian masyarakat desa," ucapnya.
Dalam hal ini jelas M Yusuf, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melalui program disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), telah memprioritaskan pembangunan perdesaan, dengan mengembangkan kegiatan perekonomian pedesaan.
Dengan meningkatkan promosi, dan pemasaran produk-produk ekonomi masyarakat.
"Desa juga bisa memperluas akses masyarakat, ke berbagai sumber daya produktif, pelayanan publik, dan pasar. Serta pemberdayakan masyarakat pedesaan, melalui peningkatan kualitasnya," ungkapnya.