Penyaluran Raskin Bukan Kewenangan Dinsos Singkawang
"Kalau dari tahun sebelumnya memang kita dilibatkan sebatas di tim pengaduan. Namun jika di tingkat pusat yang memiliki kewenangan memang berada di...
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Agus Purnomo membenarkan, jika penerima raskin tahun ini terjadi pengurangan di banding tahun kemarin.
Namun kebijakan tersebut menurutnya memang langsung dari pemerintah pusat.
"Memang terjadi pengurangan, dari 7.845 RTS berkurang menjadi 7.061 RTS pengurangan itu berdasarkan kebijakan dari pusat yang mengacu pada data BPS. Itu juga terdapat point-point kriteria dalam menentukan pengurangan penerima bantuan tersebut," ujarnya, Rabu (26/4/2017).
Untuk keterlibatan Dinas Soaila menurutnya hanya sebagi tim pengaduan.
Baca: Modifikasi Honda Grand dengan Konsep Cub Bomber
Dimana untuk leading sektor menurutnya tergantung kebijakan dari kepala daerah.
"Kalau dari tahun sebelumnya memang kita dilibatkan sebatas di tim pengaduan. Namun jika di tingkat pusat yang memiliki kewenangan memang berada di Kemensos," lanjutnya.
Hingga saat ini diakuinya memang belum ada pembicaraan atau koordinasi terkait penyalurannya.
"Hingga saat ini memang belum ada koordinasi terkait penyalurannya, dari pihak kita tentu saja menunggu intruksi," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bahaya-beras-sintetis_20150520_163754.jpg)