Polsek Singkawang Timur Musnahkan Enam Mesin Dompeng
Dalam penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) ini kita mendapatkan enam mesin dompeng di dua lokasi berbeda, dan kita musnahkan. Dimana kegiatan....
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polsek Singkawang timur memusnahkan enam mesin dompeng yang diduga sebagai sarana pekerja tambang illegal di kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.
Dimana pada penertiban tersebut Polsek Singkawang Timur melibatkan 15 anggotanya.
"Dalam penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) ini kita mendapatkan enam mesin dompeng di dua lokasi berbeda, dan kita musnahkan. Dimana kegiatan ini difokuskan di jalan Angkis, kelurahan Pajintan," ujar Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfdien Mustofa melalui Kapolsek Singkawang Timur AKP R Sudirman A.S, Selasa (25/4/2017).
Pada lokasi pertama dan kedua diakui oleh Kapolsek ditemukan masing sebanyak 3 (tiga) set mesin dompeng.
Baca: Kondisi Jembatan Sungai Taman Sekadau Memprihatinkan
Dimana kesemuanya tersebut ditinggal pemiliknya selanjutnya dilakukan pemusnahan.
"Setelah mendapati mesin dompeng tersebut kami musnahkan dengan cara merusak serta menenggelamkan mesin dompeng tersebut di kolam. Namun saat kami tiba pemilik mesin tersebut sudah tidak ada lagi," katanya.
Pemusnahan ini menurutnya upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pertambangan liar tersebut.
Namun ia meyakini masih saja ada yang melakukan tindak serupa, karena itu ia berharap peran serta masyarakat dalam menangani PETI di wilayah polsek Singkawang Timur.