Konggo: Jika Melanggar, Iklan Rokok yang Dipasang di Pohon Harus Ditertibkan
Tentu kita pertanyakan kepada SKPD terkait, kalau memang melanggar aturan ya ditertibkan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota DPRD Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menyampaikan, terkait adanya iklan rokok yang dipasang di sejumlah pohon di Jl Ahmad Yani, (lapangan sepak bola rawa bakti) sebenarnya ada Perda yang menentapkan lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk pemasangan iklan.
“Tentu kita pertanyakan kepada SKPD terkait, kalau memang melanggar aturan ya ditertibkan, bisa saja Satpol PP untuk melakukan penertiban, ” ujar Politisi Partai Golkar Sanggau itu, Selasa (25/4/2017).
Ia menegaskan, memang ada beberapa titik yang tidak boleh untuk pemasangan iklan, misalnya di pagar Perahu Layar Sanggau.
“Disana kan tidak boleh pasang, nah yang di lapangan sepak bola Rawa Bakti ini apakah boleh atau tidak boleh. Tapi menurut saya si tidak boleh karena itu kawasan untuk olahraga, ” tegasnya.
Karena sebelumnya, pernah ada Paropl yang mau memasang baliho tapi dilarang di kawasan Rawa Bakti itu. “Intinya kalau tidak boleh yang ditertibkan, ” tuturnya.
Untuk itu, Konggo meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dilakukan untuk pemasangan iklan di pohon. “Apakah titik yang boleh atau tidak, apakah ada izinya atau tidak, ” tegasnya.