Ibu Muda di Pontianak Laporkan Tetangganya ke Polisi Karena Hal Ini
Kami mengamankan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor atas nama Hesti Lestari (19), seorang ibu rumah tangga.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Personel Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor di Gang Usaha I, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur, pada Minggu (23/4/2017).
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka IS (26), setelah menerima laporan kepolisian dari korban.
"Iya telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor, dengan tersangka IS. Kami mengamankan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor atas nama Hesti Lestari (19), seorang ibu rumah tangga," ungkapnya, Selasa (25/4/2017).
Kapolsek menguraikan kronologis kejadian. Bermula pada Kamis (20/4/2017), pada saat korban berada di kediamannya, tersangka IS meminjam sepeda motor korban yakni Honda Beat warna putih biru, dengan beralasan hendak mengantarkan temannya.
Baca: Polisi Beberkan Pelaku Pakai Modus Lama Tipu Korban
"Tersangka meminjam dengan alasan ingin mengantar temannya di Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kemudian dipinjamkanlah sepeda motor tersebut kepada tersangka, karena korban sudah mengenal tersangka, mereka bertetangga. Namun setelah dibawa pergi, sampai saat ini sepeda motor korban tidak dikembalikan oleh tersangka IS," jelas Kompol Abdul Hafidz.
Merasa tak ada kabar berita dari IS, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur.
"Menurut keterangan dari tersangka, sepeda motor korban yang dipinjamnya tersebut, dipinjamkannya lagi kepada temannya, berinisial J yang berkediaman di Kuala Dua, Sungai Raya. Hingga saat ini, terhadap J ini masih dilakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut oleh personel unit Reskrim Polsek Pontianak Timur," terangnya.
Tersangka IS merupakan warga Gang Usaha I, Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ia kini mendekam diruang tahanan Mapolsek Pontianak Timur.
"Tersangka akan kami kenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 372 KUHP," sambungnya.