Terdakwa Chong Chee Kok Pasrah Jika Divonis Mati
Kalaupun saya harus divonis hukuman mati, menerima putusan tersebut. Karena sudah salah, jadi sekarang hanya bisa pasrah saja
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terdakwa Chong Chee Kok, dalam kasus narkoba seberat 31 kilogram lebih, dari negara Malaysia sudah pasrah apapun putusan di dean hakim dalam persidangan.
"Kalaupun saya harus divonis hukuman mati, menerima putusan tersebut. Karena sudah salah, jadi sekarang hanya bisa pasrah saja," ujarnya kepada wartawan, sebelum melaksanakan sidang kedua dan akhirnya ditunda, karena ia tidak mampu menghadiri penasehat hukumnya, Kamis (20/4/2017).
Terkait apakah keluarga di Malaysia mengetahui, kasus yang menimpa dirinya. Dengan nada yang sedih, ia menyatakan kalau keluarga di Malaysia mengetaui semuanya. "Merekapun juga sudah pasrah apapun yang terjadi," ucapnya.
Terdakwa juga menuturkan, ia membawa narkoba jenis sabu seberat 31 kg lebih tersebut dan ribuan pil ekstasi untuk dibawa ke Putussibau. "Saya tidak tahu kalau titipan kawannya di Malaysia itu adalah narkoba, hanya dibilang kalau sudah sampai nanti ada yang menjemputnya," jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum sampai ke Putussibau sudah ditangkap duluan oleh petugas di perbatasan (PLBN). "Apapun yang sudah terjadi, pastinya saya sudah pasrah apapun putusannya," ungkapnya.