Pemprov Kalbar Jamin Pemanfaatan Kawasan Gambut

Pemprov Kalbar menjamin keberlangsungan pemanfaatan kawasan gambut untuk aktivitas tanaman dan pemukiman

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, M Marcellus TJ. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemprov Kalbar menjamin keberlangsungan pemanfaatan kawasan gambut untuk aktivitas tanaman dan pemukiman, meski terbitnya PP nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Permen LHK 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Kepala Dinas Kehutanan Kalbar Marcellus TJ mengatakan, tidak masalah jika komoditas yang sudah ditanam di lahan gambut atau sudah ada pemukiman transmigrasi sebelum kedua langkah tersebut. 

“Misalnya, di Rasau Jaya ada pemukiman transmigrasi sebelum peraturan ada. Kemudian ada juga investasi perkebunan. Kita berharap kebijakan itu dikomunikasikan,” katanya, Rabu (19/4/2017).

Baca: Empat Wilayah Kalbar Jadi Fokus Restorasi Gambut

Khusus untuk tanaman yang berada di lahan gambut, menurutnya, pemerintah daerah sedang mendorong korporasi HTI dan perkebunan memakai teknologi pengukuran air supaya gambut tidak kering.

Marcellus juga meminta korporasi menaati aturan untuk tidak menanam apapun jenis tanaman di area kubah gambut. Area ini adalah bagian ekosistem gambut yang cembung dan memiliki evalasi tinggi dari daerah sekitarnya.

“Fungsinya, sebagai pengatur keseimbangan air. Kubah inilah yang melindungi ekosistem gambut sebagai keberadaan habitat, biota dan keanegaragaman hayati,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved